Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2010 harus dapat dilaksanakan secara benar, baik prosedural maupun substansinya.
"Kita sudah ada pada track yang benar. Penyelenggaraan pemilu itu harus benar secara prosedur. Tidak hanya prosedur, tapi juga adil secara substansi," kata Mahfud saat memberikan sambutan sekaligus membuka resmi Temu Wicara MK dengan 200 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta. pada Kamis (19/11).
Mahfud menambahkan, berdasarkan pemantauan MK, sepanjang perkara pemilukada 2008 yang ditangani MK, hanya empat dari 27 kasus sengketa pemilukada yang menempatkan KPU sebagai pihak yang "kalah" dari pemohon. "Lainnya, 23 kasus bagus-bagus saja sehingga lulusnya sudah B," kata Mahfud setengah bergurau.
Dikatakan pula oleh Mahfud, KPU tak perlu berkecil hati dengan hujatan-hujatan yang kerap diterima. Di masa mendatang, KPU justru akan dihadapkan pada tantangan yang lebih berat. Beban tugas ini, harus dibuktikan dengan kesuksesan penyelenggaraan pemilukada. "KPU di masa reformasi sudah lebih baik daripada sebelum reformasi,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan suasana politik di masa silam. tahun 50-an misalnya, sistem politik dan pemerintahan di Indonesia berjalan secara demokratis. Di masa itu kriminal-kriminal umum jarang terjadi dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Namun situasi kondusif jadi berubah, ketika Bung Karno menjalankan pemerintahan dengan sistem demokrasi terpimpin yang sangat otoriter.
“Sampai akhirnya Bung Karno dinyatakan sebagai Presiden RI untuk masa jabatan seumur hidup. Hingga akhirnya Bung Karno ‘dijatuhkan’ melalui gerakan massa pada tahun 1966. Kejadian yang dialami Bung Karno, hampir serupa dialami Pak Harto yang lengser akibat tekanan massa, mahasiswa serta dipicu krisis multidimensi di Indonesia pada 1998,” papar Mahfud panjang lebar.
Sejak itulah, lanjut Mahfud, pemerintahan Indonesia bertekad menyelenggarakan pemilu yang baik dan benar serta dapat dilaksanakan secara jujur dan adil juga demokratis. Kemudian UUD 1945 menetapkan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Acara Temu Wicara MK ini diikuti oleh pengurus KPU provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia sebagai antisipasi perselisihan hasil pemilukada yang akan digelar sepanjang 2010 nanti. (Nano Tresna A.)