Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 50 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimohonkan oleh Tedjo Bawono. Vonis putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim MK, Kamis (19/11) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa hak Pemohon untuk mendapatkan uang pengganti yang telah digunakan untuk membayar tagihan listrik dan PBB sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor 07/Pdt.G/1999/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 112/PDT/2000/PT.Sby, dan Putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi Nomor 3939 K/Pdt/2001, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 161 PK/PDT/2004, seharusnya dapat dibebankan pada keuangan negara.
“Oleh sebab itu, sifatnya dapat diklasifikasi sebagai tagihan pihak ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b UU 17/2003 atau sebagai kewajiban pemerintah berdasarkan sebab lainnya yang sah menurut Pasal 1 angka 9 UU 1/2004. Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 UU 1/2004 mengatur tentang pengelolaan utang/hibah baik negara maupun daerah,” ujar Hakim Konstitusi Harjono.
Pemohon yang ternyata mengalami kesulitan untuk mendapatkan penggantian atas talangan yang telah dibayar meskipun telah ada putusan pengadilan tetap, hanya merupakan penerapan saja bukan pada pertentangan norma.
“Pemohon berhak untuk mendapatkan penggantian atas talangan yang telah dibayar oleh Pemohon. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan uang negara dapat mengatur tata cara pembayaran utang negara yang timbul karena sebab lain yang sah yang dapat dimasukkan ke dalamnya adalah tagihan kepada negara yang timbul karena putusan pengadilan,” kata Harjono.
Dengan demikian, Mahkamah dalam putusan perkara ini menilai bahwa Pasal 50 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan Pemohon harus ditolak. “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya,” tegas Moh. Mahfud MD selaku ketua MK. (RNB Aji)