UU Pajak Penghasilan Tak Adil bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Kecil
Kamis, 19 November 2009
| 19:19 WIB
Pemohon Moenaf Hamid Regar dalam sidang UU Pajak Penghasilan, Kamis (19/11), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Denny Feishal)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PP), Kamis (19/11/2009), dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Ahli dari Pemohon. Pemohon Perkara Nomor 128/PUU-VII/2009, Prof. Moenaf Hamid Regar, memohonkan pengujian Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (3), Pasal 17 Ayat (7), Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (7), Pasal 17 Ayat (2), (2a), (2c), (2d), dan Ayat (3), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (5), Pasal 22 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2), dan Pasal 25 Ayat (8) UU PH. Pasal-pasal tersebut menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak berpenghasilan kecil. Pemohon juga merasa tarif pajak tidak boleh ditentukan pemerintah, apalagi Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden. Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 23A, 28D Ayat (1), 28G Ayat (1), dan 28H Ayat (4) UUD 1945.
Abi Kusno, Ahli dari Pemohon, menggarisbawahi tiga hal yang tidak boleh didelegasikan pada pemerintah dalam UU PP yakni tarif, subyek, dan obyek pajak. "Penetapan tarif harus melalui undang-undang," kata Abi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menitikberatkan pada kata "dapat" di Pasal 4 Ayat (2) yaitu penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final...". Menurut Akil, norma ini memang bisa membuka ruang tafsir karena sifatnya hanya "dapat", bukan "wajib", "di samping butir-butirnya menunjukkan tidak ada tarif pajak yang pasti," kata Akil mengingatkan. Sidang selanjutnya masih memberi kesempatan, baik kepada Pemohon maupun Pemerintah, untuk menghadirkan ahli yang relevan. (Yazid)