Proses aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Sorong dan Manokwari memutuskan dan merekomendasikan pembentukan Kabupaten Tambrauw. Masyarakat adat memberikan data dan memberikan masukan kepada pemerintah provinsi. Semua tidak ada masalah. Akan tetapi setelah ada Amanat Presiden, terjadi perubahan pembentukan kabupaten Tambrauw yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat adat.
Demikianlah yang diungkapkan oleh Decky Rumbiak selaku saksi Pemohon dalam sidang perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw), Rabu (18/11), di ruang sidang pleno MK.
Decky, yang juga menjadi sekretaris tim dalam proses pemekaran, menyayangkan mengapa distrik yang merupakan satu bagian dari kabupaten Tambrauw hanya menjadi 6 distrik dari yang sebelumnya disepakati terdapat 10 distrik.
"Ada kepentingan masuk apalagi ini, padahal semua pihak telah bersepakat bahwa kabupaten Tambrauw terdiri dari 10 distrik. Semua ini akan memiliki dampak polemik dan berpotensi terjadi perselisihan secara horizontal," kata Decky.
Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya melakukan aksi turun ke jalan. Akan tetapi Decky menyayangkan bahwa gubernur Papua Barat hanya berkata jangan mengkhawatirkan hal ini karena pihak pusat, Jakarta, bisa diatur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono mempertanyakan kepada Saksi mengenai proses pemekaran. "Kalau pada awalnya semua sepakat dengan 10 distrik apakah telah sesuai prosedur dan bagaimana pula persiapan dari kabupaten Manokwari dan Sorong terkait pemekaran tersebut," tanyanya.
Menjawab hal tersebut, Decky menyatakan bahwa mereka semua mendukung. "Secara jelas, baik di DPRD maupun pemerintah daerah menyepakati dan terlibat aktif dalam pemekaran," jawabnya.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi memberikan keterangan bahwa Kabupaten Tambrauw yang terdiri dari enam distrik adalah sesuai aspirasi pemerintah daerah Manokwari, Sorong, dan Papua Barat. "Kami memiliki bukti berupa surat masuk dari mereka," jelasnya.
Mualimin kemudian membacakan dan menunjukkan surat tersebut dalam ruang sidang. "Pertama, tahun 2007 dari Bupati Manokwari yang menyebutkan bahwa kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 distrik yakni Sausapor, Fef, Abun, Kebar, Miyah, Moraid. Kedua, dari Bupati Sorong yang menyebutkan bahwa kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 distrik, akan tetapi salah satunya adalah Kwoor bukan Moraid," terangnya.
Lanjut Mualimin, pada April 2008, pihaknya juga menerima surat dari Gubernur Papua Barat menyebutkan hal yang sama. "Nah, pada bulan Desember 2008 barulah masuk surat lagi dari Gubernur Papua Barat yang menyatakan bahwa kabupaten Tambrauw terdiri dari 10 distrik. Tapi hal itu terlambat karena proses pengesahan undang-undang tersebut dilakukan oleh DPR pada bulan Agustus 2008," cerita Mualimin secara kronologis. (RNB Aji)