Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Pemohon I (I Gede Winasa) selaku Bupati Jembrana dan Pihak Terkait I (Bambang Dwi Hartono) Walikota Surabaya dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terkait Pasal 58 huruf o yakni "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Putusan perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa (17/11), di ruang sidang pleno MK.
Sedangkan untuk Pemohon II (Nurdin Basirun) Bupati Karimun Kepulauan Riau dan Pihak Terkait II (Gabriel Manek) Bupati Timor Tengah Utara, Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menilai bahwa tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah periode atau lebih dari masa jabatan.
"Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan," Kata Hakim Konstitusi Maria Farida.
Putusan MK ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pemohon II selaku Pejabat Bupati Karimun tidak dipilih langsung dan hanya melanjutkan masa jabatan Bupati yang tersisa selama sembilan bulan. Selanjutnya Pihak Terkait II menjabat selama sembilan setengah bulan. "Berdasarkan proporsionalitas, keseimbangan, dan asas kepatutan tidak dihitung satu kali masa jabatan karena kurang dari dua setengah tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan," terang Maria.
Sedangkan untuk Pemohon I selaku Bupati Jembrana, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I telah menjabat dua kali masa jabatan meskipun dilakukan atas pemilihan langsung dan tidak langsung. Selanjutnya, Pihak Terkait I selaku Walikota Surabaya telah menjabat selama dua tahun sembilan bulan menggantikan Walikota sebelumnya yang meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memberikan kesimpulan bahwa Pasal 58 huruf o UU Pemda tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sedangkan untuk hitungan masa jabatan tidak terhalang oleh berlakunya dua undang-undang yang berbeda.
"MK menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," tegas Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (RNB Aji)