Bersamaan dengan sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (17/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang perkara Nomor 136/PUU-VII/2009 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, Saksi, dan Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Pemohon mengajukan dua orang Ahli, yakni Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yarsi Yulia Bambang dan Pakar Psikologi PAUD Rahmita. Dalam keterangannya, Yulia mengungkapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yakni pendidikan untuk anak berusia sekitar 0 – 6 tahun. "Pendidikan tersebut dilakukan secara berkesinambungan," jelasnya.
Akan tetapi, permasalahan terjadi ketika anak usia dini tersebut harus menjalani pendidikan di TK yang tergolong pendidikan formal seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Sisdiknas. "Padahal seharus pendidikan formal termasuk ke dalam pendidikan dasar untuk anak usia 6 – 12 tahun. Sedangkan TK seharusnya tergolong pendidikan nonformal karena ditujukan untuk anak usia 0 -6 tahun. Oleh karena itu, TK termasuk ke dalam pendidikan nonformal.
Sementara itu, Rahmita mengungkapkan dalam dunia pendidikan internasional, PAUD ditujukan bagi anak usia 0 – 8 tahun. "Pada usia tersebut, anak masih dalam tahap stimulasi perkembangan otak. Bukan pada tahap dilatih untuk mencapai keterampilan atau kemampuan tertentu seperti pendidikan formal," jelasnya.
Rahmita juga menjelaskan dalam dunia pendidikan internasional, PAUD tidak dibedakan dalam pendidikan formal maupun informal seperti halnya tercantum dalam UU Sisdiknas.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian Pasal 9, Pasal 28 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas berkaitan dengan keberadaan konsep Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang Pemohon anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pemohon mendalilkan semestinya Pasal 9 UU Sisdiknas memberikan batasan kewajiban masyarakat dalam memberikan bantuan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pasal-pasal UU Sisdiknas lainnya terkait penyelenggaraan PAUD secara formal, nonformal, dan/atau informal, oleh Pemohon, didalilkan bertentangan dengan UUD karena justru tidak memberikan kepastian hukum.
Pemerintah beserta ahli Pemerintah dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang berikutnya. (Lulu A.)