Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK), Senin (16/11), di ruang sidang panel MK.
Terkait permohonan Nomor 138/PUU-VII/2009 ini, Pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga dilanggar atas pemberlakuan Perpu KPK. "Dalam hal ini tidak ada kepastian hukum seperti amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dikeluarkannya Perpu oleh Presiden seharusnya mengatur tentang lembaga eksekutif dan bukannya terhadap semua lembaga termasuk lembaga-lembaga yang independen," terang Saor Siagian selaku Pemohon.
Selain itu menurut Pemohon, Perpu ini merupakan wujud penyalahgunaan kewenangan kekuasaan (abuse of power) dan merupakan kesewenang-wenangan. "Perpu ini juga telah melanggar asas kepastian hukum dan merusak sistem hukum," kata Saor kepada Majelis Sidang Panel.
Dalam petitumnya, Pemohon menginginkan Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi ini untuk seluruhnya, menyatakan tidak sahnya dan tidak berlakunya Perpu No. 4 Tahun 2009 yang diujimaterikan ini serta memerintahkan Presiden RI untuk segera mencabutnya.
Sementara itu Majelis Sidang Panel memberikan tanggapan bahwa Perpu memiliki dasar hukum yakni Pasal 22 UUD 1945. "Namun dalam permohonan yang diujikan ini, Pemohon menggunakan UUD yang lama atau setelah perubahan karena Pemohon menggunakan penjelasan Pasal 22 yang mana UUD setelah perubahan tidak ada penjelasan Pasal 22," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Selanjutya hakim yang terpilih dari DPR tersebut juga mengatakan bahwa MK tidak berwenang memerintahkan presiden untuk menarik Perpu. "Memang Presiden berhak menerbitkan tapi apakah MK juga berwenang memerintahkan untuk menariknya itulah yang harus dipikirkan ulang oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan. Sebaiknya Pemohon juga melakukan renvooi atau perbaikan lagi setelah persidangan ini karena masih banyak kesalahan dalam permohonan," lanjut Akil.
Menanggapi hal tersebut Pemohon menjelaskan bahwa ini merupakan konteks dalam mengutip penjelasan sebagai pembanding apakah Perpu itu telah sejalan atau tidak. "Gambaran penjelasan ini hanyalah sebagai perbandingan saja," jawab Saor.
Sedangkan Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon jangan hanya mengandalkan semangat saja dalam mengajukan uji materi ini. "Saya melihat Pemohon terlalu semangat tanpa memperhatikan ketelitian. Jadi tolong diperhatikan permohonan antara dalil dan petitumnya agar lebih baik lagi meskipun saat ini waktu perbaikan permohonan telah diberikan," nasehat Hakim Harjono. (RNB Aji)