Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, tidak ada larangan dalam undang-undang bagi Pemohon uji materi untuk mengajukan bukti apa pun di sidang uji materi UU terhadap konstitusi. Demikian diungkapkan Akil menanggapi pertanyaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, mengenai relevansi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dibukanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah aparat.
Dikatakannya, pengajuan bukti berupa pemutaran rekaman bukan pertama kali terjadi di MK. Sebelumnya, MK pernah memutar rekaman potongan-potongan film kartun berisi kekerasan dan perbuatan asusila dalam uji materi UU tentang Lembaga Sensor Film dan UU Pornografi.
“Saat menguji UU Pornografi, kami mengundang orang menari di ruang sidang MK. Bahkan kami juga memutar potongan film kartun yang bertemakan kekerasan dan pornografi,” tambahnya.
Diungkapkan Akil Mochtar di hadapan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung yang berkunjung ke MK pada Selasa (17/11), dibukanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah aparat beberapa waktu lalu telah sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Mengenai relevansinya dengan perkara, itu hakim yang akan menilai,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula, Akil Mochtar membeberkan secara panjang lebar mengenai wewenang MK yang antara lain menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga dan sebagainya.
Selain itu, Akil juga menjelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki negara hukum yang demokratis, yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak serta peradilan yang modern, cepat dan sederhana. Peradilan seperti itulah yang kini dilakukan MK. (Nano Tresna A.)