Uji UU Pemilu: Pemohon Tolak Perbaiki Permohonan
Jumat, 13 November 2009
| 15:11 WIB
Tampak di layar monitor suasana sidang uji UU Pemilu, Kamis (12/11), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Prana Patrayoga Adiputra)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), Kamis (12/11), di Ruang Sidang Panel, Gedung MK. Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 131/PUU-VII/2009 ini diajukan oleh Andreas Hugo Pareira, H.R. Sunaryo, dan Hakim Sorimuda Pohan melalui kuasa hukumnya Ahmad Rosadi Harahap. Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Ahmad Rosadi sebagai Kuasa Hukum Pemohon menyatakan tidak melakukan perbaikan sama sekali terhadap permohonannya sesuai saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. "Menurut Pemohon, apa yang tercantum dalam permohonan Pemohon sudah menjelaskan semua kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Jadi, Pemohon merasa tidak perlu melakukan perbaikan permohonannya," ujarnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak akan mengajukan Ahli karena Pemohon menganggap alat bukti yang diajukannya sudah cukup menguatkan permohonannya. "Kami memohon kepada MK agar menghadirkan saksi ahli independen. Kami hanya akan menghadirkan Pihak Terkait," urainya.
Menanggapi permintaan Pemohon, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki menjelaskan bahwa MK tidak bisa menghadirkan ahli untuk Pemohon. "Untuk apa MK menghadirkan ahli bagi Pemohon? Yang merasa dirugikan adalah Pemohon, maka ahli itu ada untuk membantu Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional Pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono menyayangkan sikap Pemohon yang mengabaikan saran Majelis Hakim. "Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional Pemohon. Saudara Pemohon juga seharusnya mempertimbangkan jika UU ini dicabut, apakah hak saudara untuk menjadi anggota DPR bisa dipulihkan kembali? Karena anggota DPR periode 2009 – 2014 sudah diangkat," urainya.
Mendengar penjelasan Majelis Hakim Panel, Pemohon pun bersikukuh untuk tetap mempertahankan permohonannya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh norma yang terdapat dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis Hakim Panel mensahkan 23 alat bukti dalam sidang perbaikan permohonan ini. (Lulu A.)