Uji UU Jabatan Notaris: Tak Ada Ketentuan Banding Meski Pasal Dibatalkan
Jumat, 13 November 2009
| 14:49 WIB
Ria Agustina Hasibuan (tengah) saat memberikan keterangannya sebagai Pemohon dalam uji UU Jabatan Notaris, Kamis (12/11), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), Kamis (12/11/09), di ruang sidang panel MK.
Ria Augustina Hasibuan, Pemohon perkara Nomor 135/PUU-VII/2009 ini, meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 73 Ayat (2) UU a quo yang berbunyi "Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final". "Jadi kalau pasal yang saya mohonkan dibatalkan MK, saya bisa banding ke majelis notaris," tukas Pemohon. Menanggapi maksud Pemohon tersebut, Majelis Hakim mengatakan jika pasal a quo dibatalkan, maka tidak ada pasal yang mengatur tentang permohonan banding tersebut. Sementara MK tidak berwenang untuk membuat ayat yang bisa membolehkan seseorang melakukan tindakan banding. Selain itu, Majelis juga menasehati bahwa jika pasal ini dibatalkan, maka pada Pasal 73 UU a quo nantinya tidak akan ada penjelasan lagi terkait putusan Majelis Pengawas Wilayah yang bersifat final. (Yazid)