Uji UU KK, UU MA, dan UU MK: Pemohon Bersikukuh Pada Permohonan Semula
Kamis, 12 November 2009
| 09:04 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Rosadi Harahap menyerahkan berkas bukti kepada petugas sidang dalam uji UU KK, UU MA, dan UU MK, Rabu (11/11). (Humas MK/Ardli Nuryadi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Rabu (11/11/09), di ruang sidang panel MK dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Pemohon perkara Nomor 129/PUU-VII/2009 ini ialah Dr. Andreas Hugo Pareira, dkk. Mereka mengujikan tiga undang-undang di atas karena pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan itu sedang dalam proses pengujian di MK, sampai ada putusan MK.
Alasan mendasar lain, Pemohon sebagai calon anggota DPR RI, mendasarkan Putusan MA No.15 P/HUM/2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya mendapat hak yang dijamin konstitusi sebagai calon terpilih. Tapi, putusan MK No.110-111-112-113/PUU-VII/2009 menganulirnya sehingga dianggap merugikan Pemohon.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Panel meminta Pemohon memberikan relasi logis dan relasi konstitusional atas pasal-pasal yang diajukannya dengan kerugian konstitusional yang mereka alami. Menanggapi nasehat Majelis pada sidang terdahulu, Pemohon berpendapat, "kami menerima nasehat Majelis Hakim, namun kami tetap pada posisi permohonan semula," kata Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Rosadi Harahap.
"Jika anda tetap pada permohonan semula, Majelis Hakim hanya bisa memastikan itulah sikap anda terhadap permohonan, sehingga tidak ada kepentingan lagi untuk mengomentari itu karena sudah dinasehatkan pada persidangan pertama. Sekarang tinggal melihat alat bukti saja," tutur Harjono, Ketua Hakim Panel. Pemohon melampirkan sebanyak 21 alat bukti yang sekaligus disahkan oleh Majelis Hakim Panel sebelum menutup persidangan. (Yazid)