Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (UU Seram), Selasa (11/11), di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Sidang perkara Nomor 123/PUU-VII/2009 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Perkara ini dimohonkan oleh Abdullah Tuasikal selaku Bupati Maluku Tengah, Azis Matulete selaku Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Umarella dan RC Nikijuluw selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herskop Adam Maatoke, Simon Wasia, Chrestian Waeleruny, Fredrik Kasale, Halidjah Polanunu, Abdul Muthalib Ely, Ali Ely beserta Abdullah Laitupa dengan kuasa hukum Chaidir Arief, dkk.
Pemohon menguatkan argumentasi dalam permohonannya sesuai saran Majelis Hakim Panel dalam sidang terdahulu. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan pasal 7 ayat (4) tidak mendukung prinsip budaya hukum. "Tidak ada ketegasan batas sehingga membingungkan masyarakat," jelas Chaidir.
Setelah Pemohon menyampaikan perbaikan yang dilakukan, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki meminta agar Pemohon menjelaskan mengenai batas yang menjadi sengketa. "Batas wilayah mana yang menjadi persengketaan Pemohon. Ini belum dijelaskan Pemohon dalam perbaikan permohonannya," katanya.
Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel, Pemohon menjelaskan bahwa ada empat desa yang dipersengketakan. "Empat desa tersebut, yakni Sanahu, Wasia, Sapaloni, dan Sahulau yang berada di Kecamatan Amahay. Seharusnya keempat desa tersebut masuk ke dalam bagian Kabupaten Maluku Tengah, bukan termasuk ke dalam Kabupaten Seram Barat seperti saat ini," jelas Chaidir.
Batas wilayah yang seharusnya, lanjut Chaidir, adalah Sungai Tala, justru berubah menjadi Sungai Mala. "Kami sudah melihat langsung batas wilayah seharusnya. Ternyata apa yang tergambar di peta tidak sesuai dengan batas wilayah seharusnya. Sungai Tala yang seharusnya menjadi batas hilang di peta administratif yang dibuat oleh UU Nomor 40 Tahun 2003," jelasnya.
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengingatkan Pemohon bahwa pengaturan wilayah dalam UU Seram terdapat pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. "Sedangkan pada Pasal 7 ayat (4) hanya mengatur batasan dalam peta administratif yang mungkin bersifat ilustrasi dan belum tentu tepat," ujarnya.
Akil menegaskan bahwa peta administratif tidak bersifat mengikat. "Peta administratif hanya mengira-ngira saja. Kalau pasti, tentu tidak perlu ada pasal 5 dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki meminta agar Pemohon melengkapi alat buktinya dengan batasan wilayah beserta petanya sebelum diundangkannya UU Nomor 40 Tahun 2003. Dalam persidangan ini, Sodiki juga mengesahkan sebanyak 45 alat bukti yang diajukan Pemohon. (Lulu A.)