Perbaikan Permohonan Uji UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Kamis, 12 November 2009
| 08:27 WIB
Noor Hafidz, petugas perekam persidangan, sedang mendokumentasikan berlangsungnya sidang perkara 124/PUU-VII/2009 tentang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Rabu (11/11), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Andhini Sayu Fauzia)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Rabu (11/11/09), di ruang sidang panel MK, dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Perkara Nomor 124/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Moh Robert Usman Bei, Komarahadi Subrata Iskandar, Eko Margono, dan beberapa anggota dari Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai untuk DPRD Kota Tangerang
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel Abdul Mukthie Fadjar dan didampingi Muhammad Alim serta M. Arsyad Sanusi ini, Pemohon mengujimaterikan Pasal 348 ayat (1) huruf a, Pasal 403, Pasal 404, dan Pasal 407 UU No. 27/2009. Pasal-pasal dan UU a quo dianggap menghalangi Pemohon menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan karena memberlakukan sistem yang berbeda dengan UU yang lama yang mengatur hal yang sama yaitu UU No. 22/2003.
Pemohon merasa ada satu masalah hukum yang diabaikan KPU dalam suratnya yang menyatakan bahwa DPRD hasil pemekaran harus menunggu disahkannya UU yang baru yaitu UU No. 27/2009 yang menggantikan UU No. 22/2003 yang mengatur hal yang sama. "Akhirnya UU No. 22/2003 tentang Susduk dianggap tidak berlaku lagi," tutur Pemohon. Pasal 348 ayat (1) huruf a berbunyi "Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a) menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD."
Pasal 403 berbunyi "Bagi kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum tahun 2009 dan belum terbentuk DPRD kabupaten/kota pengisian keanggotaannya berlaku ketentuan Pasal 348 Undang-Undang ini." Lalu, Pasal 404 menyebutkan "pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310) tetap berlaku bagi MPR, DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota MPR, DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya."
Terakhir, Pasal 407 berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." (Yazid)