Mantan Teroris Cabut Permohonan Uji UU Terorisme
Rabu, 11 November 2009
| 13:44 WIB
Umar Abduh saat memberikan keterangan di persidangan. (Humas MK/Prana Patrayoga Adiputra)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Rabu (11/11/2009), di ruang sidang panel gedung MK.
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini berlangsung sangat singkat, dengan durasi kurang lebih dua menit. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan Majelis Panel Hakim M. Akil Mochtar sebagai ketua, dan dua Hakim Anggota Panel Abdul Mukthie Fadjar dan M. Arsyad Sanusi. Sedangkan Pemohon antara lain Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, Hartsa Mashirul H.R.
Setelah menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menanyakan kabar dan kondisi kesehatan Pemohon. Kemudian Akil menunjukkan surat yang diajukan Pemohon sebelum sidang dibuka. "Sesaat sebelum sidang ini dibuka, kita menerima surat yang diajukan Pemohon," kata Akil.
Dalam suratnya, Pemohon mengajukan pencabutan perkara, yakni perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 tentang uji materi Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap UUD 1945.
Akil juga mempersilakan rencana Pemohon mengajukan perkara ke MK dengan pasal-pasal lain. Sedangkan untuk meyakinkan kebenaran surat tersebut, Akil menanyakan kepada Pemohon, "apakah benar Saudara mencabut perkara ini?" tanya Akil. "Betul," jawab singkat Pemohon Prinsipal, Umar Abduh, mantan jama'ah teroris Imran, kasus pembajakan pesawat Woyla 1981.
Berdasarkan surat pencabutan perkara ini, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan pencabutan perkara Pemohon. "Dengan demikian, maka permohonan Saudara untuk mencabut perkara ini kita kabulkan," kata Akil di akhir prosesi sidang. (Nur R.)