Uji UU Pemilu: Majelis Hakim Anggap Pemohon Tidak Serius
Senin, 09 November 2009
| 17:09 WIB
Habel Rumdiak, seorang diri menjadi Pemohon dalam uji materi Pasal 205 UU Pemilu, Kamis (5/11), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Ardli Nuryadi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Kamis (5/11), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 130/PUU-VII/2008 ini dimohonkan oleh Habel Rumdiak.
Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan diketahui bahwa Pemohon sama sekali tidak memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Apakah Pemohon benar-benar serius dengan permohonan pengujian ini? Karena banyak saran majelis hakim tidak dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan. Padahal majelis hakim membantu untuk memperkuat permohonan Pemohon dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," jelas Hakim Konstitusi Harjono.
Harjono menyayangkan atas sikap Pemohon yang terkesan tidak serius. Menurut Harjono, Pemohon tidak menjelaskan dalil Pemohon yang menganggap 10 pasal dalam UU Pemilu, yakni Pasal 205 ayat (1), Pasal 205 ayat (2), Pasal 205 ayat (3), Pasal 205 ayat (4), Pasal 205 ayat (5), Pasal 205 ayat (6), Pasal 205 ayat (7), Pasal 211 ayat (1), Pasal 211 ayat (2), dan Pasal 211 ayat (3) diskriminatif dan melanggar hak konstitusional Pemohon. "Pemohon membicarakan dua sistem pemilihan yang berbeda antara anggota DPR pusat dengan anggota DPRD. Dan menyebut perbedaan kedua sistem tersebut bersifat diskriminatif, tetapi Pemohon tidak mengargumentasikan perbandingan kedua sistem tersebut yang menyebabkan ada perlakuan diskriminatif," jelas Harjono. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki menjelaskan bahwa seharusnya Pemohon mengajukan permohonannya pada sidang PHPU 2009 lalu. "Kalau permohonan Pemohon dikabulkan, maka tidak ada manfaat praktisnya karena anggota DPRD periode 2009 – 2014 sudah dilantik. Berbeda jika Pemohon mengajukan permohonannya sebelum Pemilu berlangsung," jelas Sodiki.
Menanggapi pernyataan Majelis Hakim, Pemohon mengungkapkan permintaan maaf atas kelalaiannya. "Saya minta maaf jika lalai, tapi sungguh saya serius dengan permohonan saya ini," ungkap Pemohon. (Lulu A.)