Bukti Tidak Pernah Ada, MK Tolak Gugatan Calon Bupati Nabire
Kamis, 05 November 2009
| 11:37 WIB
Pemohon perkara sengketa pemilukada Nabire dan kuasa hukumnya tertunduk lesu usai mendengar Putusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Nabire yang dimohonkan oleh oleh Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire peringkat ketiga dan berkehendak mengikuti proses pemilihan putaran kedua, Selasa (3/11). Pemohon mendalilkan bahwa pemilukada Nabire diwarnai banyak proses pelanggaran dan tidak dilaksanakannya pemungutan suara di dua distrik di Kabupaten Nabire.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa bukti pemohon yakni Keputusan KPU Nabire Nomor 270/2009 bertanggal 9 Oktober 2009 ternyata tidak pernah ada dan diragukan otentisitasnya. Surat bernomor 270/2009 tanggal 9 Oktober 2009 hanyalah surat pemberitahuan resmi dari KPU Kabupaten Nabire kepada para kandidat yang dilampiri Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 07/2009 bertanggal 08 Oktober 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2009.
“Selanjutnya berdasar penelitian, Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 270/143/KPU/2009 bertanggal 9 Oktober 2009, menunjukkan bahwa cara pemberian kode surat dan pembubuhan tanggal surat tidak sesuai dengan yang dipakai oleh KPU Kabupaten Nabire, sehingga dapat disimpulkan bahwa surat tersebut palsu atau setidak-tidaknya tidak pernah ada. Dengan demikian, Pemohon telah melakukan “error in objecto” dalam permohonannya,” terang Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar dalam persidangan.
Selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. “Pemohon juga tidak mengajukan klaim tentang hasil penghitungan suara yang benar dalam petitum sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” lanjut Mukhtie.
Mengenai pelanggaran dan tidak adanya pemungutan di Kabupaten Nabire, setelah diselidiki, dalil tersebut tidak beralasan dan tidak terbukti. “Dalil Pemohon yang menyatakan terjadinya berbagai pelanggaran dan tidak adanya pemungutan suara di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo, selain pembuktiannya tidak meyakinkan, juga tidak dapat menunjukkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat sistematik, terstruktur, dan masif yang dapat mengakibatkan pemungutan suara di kedua distrik tersebut harus diulang,” ujar Mukhtie.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Mahkamah mengadili menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD yang langsung memimpin sidang. (RNB Aji)