Menyoal Jumlah Pemilih Pemilukada Tana Tidung, Kaltim
Kamis, 29 Oktober 2009
| 22:30 WIB
Dari kiri ke kanan, Maria Farida Indrati, Abdul Mukthie Fadjar, dan Akil Mochtar memimpin sidang sengketa hasil pemilukada Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Timur, Kamis (29/10), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Yogi Dj)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB, di ruang sidang pleno MK. Perkara Nomor 139/PHPU.D-VII/2009 tersebut dimohonkan oleh Abdul Rauf dan Ardiansyah, keduanya Cabup/Cawabup Nomor Urut 7. Pemohon mendalilkan adanya kekeliruan dan selisih perhitungan suara di Kecamatan Sesayap Hilir. Dalil lain menurut Pemohon adalah jumlah pemilih pada Pemilukada Kabupaten Tana Tidung menurut KPU berjumlah 10.109 pemilih, sedangkan menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Tidung berjumlah 11.324 pemilih. Dengan demikian ada selisih jumlah pemilih sebanyak 1.215 pemilih. Di samping itu, dalam uraian permohonannya, Pemohon juga menyatakan bahwa tahapan Pemilukada Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 tidak dilaksanakan secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sengketa ini diajukan Pemohon karena merasa bahwa Surat Keputusan Nomor 58.2 tentang Penetapan Hasil Pemilukada 2009 Kab. Tanah Tidung yang ditetapkan tanggal 18 Oktober 2009 masih dalam tenggat waktu untuk diajukan.
"Kami melihat KPUD kurang profesional dalam menjalankan perannya, tahapan tidak dijalankan sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan ketidaksamaan data jumlah pemilih di KPU dan Dinas Kependudukan," kata Pemohon dalam persidangan. (Yazid)