Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan provisi (sela) yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK meminta Presiden agar tidak memberhentikan secara tetap kedua Pemohon apabila dalam penyelidikan Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan menjadikan kedua komisioner KPK tersebut sebagai terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan oleh 8 orang hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (29/10).
Persidangan dengan nomor perkara 133/PUU-VII/2009 tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yaitu Bambang Widjajanto, Taufik Basari, Alexander Lay. Turut hadir Bibit dan Chandra, perwakilan pemerintah, serta pihak terkait dari Biro Hukum KPK. Pemerintah menunda memberikan keterangan karena belum lengkap surat kuasa dan berkas-berkas yang akan diajukan dalam persidangan. Sedangkan perwakilan KPK meminta agar sidang ditunda untuk menunggu kehadiran pimpinan sementara KPK dalam persidangan siang hari ini.
Dalam putusan tersebut MK berpendapat bahwa Permohonan Pemohon yang meminta MK memerintahkan kepolisian menghentikan penyelidikan dan kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti perkara, tidak dikabulkan karena hal itu bukanlah kewenangan MK. "Hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Mahkamah hanya memutuskan yang terkait pokok perkara," kata Akil Mochtar membacakan putusan.
Namun dalam putusan tersebut MK mengabulkan permohonan agar MK memerintahkan Presiden untuk tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Chandra dan Bibit karena hal tersebut berkaitan dengan pokok perkara pengujian UU a-quo.
Putusan sela tersebut dijatuhkan untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon. "Putusan sela merupakan putusan sementara sebelum putusan akhir yang berguna melindungi hak warga Negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang dilaksanakan pasca putusan.
Mahfud juga berkata bahwa hanya ada dua cara agar kedua pucuk pimpinan KPK tersebut selamat dari penyidikan kepolisian yaitu; pertama, polisi mengeluarkan SP3, dan kedua pemberian abolisi oleh Presiden. Mahfud juga meminta agar polemik KPK dan Polisi segera diakhiri. "Ini sutradaranya adalah koruptor, yang senang ya para koruptor, jadi akhirilah," kata Mahfud berharap.
Sebelum penundaan sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjajanto, meminta MK agar memerintahkan pimpinan KPK menghadirkan bukti-bukti yang terkait dengan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Terhadap tanggapan itu hakim MK akan menunggu kehadiran pihak terkait. Persidangan kali ini ditunda untuk dilanjuti kembali pada siang hari pukul 12.30 WIB di hari yang sama. Hal itu dilakukan agar pihak pemerintah mempersiapkan berkas-berkas yang akan disampaikan dalam persidangan dan menunggu kehadiran pimpinan KPK di persidangan. (Feri Amsari)