Uji UU Pemberantasan Korupsi: Pemohon Menarik Permohonannya
Kamis, 29 Oktober 2009
| 21:46 WIB
Dari kiri ke kanan, Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, dan Harjono ketika memimpin sidang panel pemeriksaan pendahuluan uji UU Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/7), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon menarik kembali permohonannya. Demikian sidang dengan agenda pengucapan ketetapan pengujian Pasal 43B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945, Rabu (28/10), yang digelar di ruang pleno gedung MK.
Pemohon perkara dengan nomor registrasi 106/PUU-VII/2009 ini adalah Arukat Djaswadi, Ketua Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia (CSIC). Pemohon memberikan kuasa kepada Sumali, Ikhwan Fahruroji, dan Aris B. Cahyono, ketiganya advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Malang. Namun, baik Pemohon atau kuasanya tidak hadir saat sidang pengucapan ketetapan ini.
Setelah melalui dua tahap persidangan di MK, yakni sidang Pemeriksaan Pendahuluan (27/7/2009) dan sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (19/8/2009), Pemohon melalui kuasa hukumnya dengan surat bertanggal 20 Oktober 2009 telah menarik/mencabut kembali permohonan perkara a quo.
Amar ketetapan selanjutnya memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 106/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Sidang pembacaan ketetapan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi, Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Harjono, H.M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim dan Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai anggota. (Nur R)