Jakarta, MKOnline - Putusan sela terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan putusan sementara sebelum putusan akhir ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena kepentingan mendesak untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Moh. Mahfud MD dalam keterangan pers di ruang kerja ketua MK Jakarta, Kamis (29/10).
Seperti kita ketahui bahwa hari ini, MK memutus sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, MK menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan. Permohonan uji materi tersebut dimohonkan oleh Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
Melanjutkan keterangannya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam putusan sela ini, MK membatasi diri dan hanya terkait dengan pengujian undang-undang saja. “Kami tidak mau masuk ke wilayah lain. Kami tidak akan mencampuri perkara ini terkait penyelidikan Polri maupun meminta Jaksa untuk memberhentian proses persidangan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud putusan sela ini hanya secara administrasi saja yakni penundaan penerapan pasal yang diujikan di MK. “Jadi, apabila nanti sore Pemohon yakni Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka, maka Presiden tidak boleh memberhentikan mereka,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud setuju apabila permasalahan ini diselesaikan secara tuntas tanpa ada rekayasa. “Apabila Bibit dan Chandra terbukti ya harus diadili. Semua ini demi dan untuk hukum,” tegasnya.
Tidak lupa Mahfud juga mengingatkan agar permasalahan semua ini disikapi dengan dewasa karena banyak yang mengatakan ini merupakan pertarungan antara dua lembaga. “Seharusnya masing-masing lembaga bekerja pada posisinya masing-masing. Pertarungan ini justru membuat koruptor sebagai sutradara tertawa,” ingatnya. (RNB Aji)