Pasal 50 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) intinya mengatur empat kelompok profesi yang dilarang apabila hendak menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yakni anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, dan pengurus badan lain yang anggarannya bersumber pada keuangan negara.
Akan tetapi dari keempat kelompok tersebut, terdapat ketidakpastian hukum terkait dengan frasa "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara". Hal itu dapat dilihat dari sangat luasnya definisi tentang keuangan negara yakni semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut," kata Refly Harun dalam persidangan uji materi UU Pileg di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/10).
Uji materi perkara Nomor 132/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Eri Purnomohadi calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang namanya digantikan oleh calon anggota lainnya yakni Rudy Sukendra Sindapati meskipun suaranya lebih kecil dari Eri Purnomohadi. Hal itu dikarenakan KPU menilai bahwa Eri Purnomohadi belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota komite BPH Migas yang dananya berasal dari keuangan negara.
Oleh sebab itu, menurut Pemohon, ketidakjelasan suatu norma dalam undang-undang berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum (legal certainty). "Norma semacam itu sudah seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) sebagai jaminan atas perlakuan yang sama dalam hukum," tutur Eri Purnomo kepada Majelis Sidang Panel MK.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK supaya Pasal 50 ayat (1) huruf k UU Pileg dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. selain itu, Pemohon juga meminta kepada MK supaya KPU menetapkan kembali Pemohon untuk menjadi anggota DPR RI karena memperoleh suara terbanyak di antara calon yang lainnya, dan kemudian memerintahkan Presiden RI untuk menerbitkan surat keputusan baru mengenai pengangkatan Eri Purnomohadi sebagai calon terpilih DPR RI dari PAN mewakili daerah Jawa Barat XI.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. "Apabila Pemohon meminta pembatalan Pasal a quo, apa kaitannya dengan MK. Permintaan kepada MK supaya KPU menetapkan kembali dan memerintahkan Presiden untuk menerbitkan surat keputusan harus dipertimbangkan ulang," nasihat Arsyad.
Sedangkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan bahwa Pasal yang diujikan adalah merupakan syarat jauh-jauh hari sebagai bagian administrasi pencalonan sebelum ada penghitungan suara dan ketetapan hasil rekapitulasi. "Kalau hal ini dijadikan alasan untuk uji materi dan dalil permintaan untuk ditetapkan kembali sebagai anggota DPR RI, saya rasa tidak nyambung," kata Akil.
Permasalahan yang diujikan oleh Pemohon boleh jadi dapat dimohonkan di peradilan lain. "Kenapa permintaan uji materi norma UU Pileg dilakukan setelah ada hasil penghitungan suara dan terpilihnya anggota DPR RI. Hal ini seharusnya dimohonkan di PTUN bukan di MK," tutur Akil.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun, menyatakan mempertimbangkan masukan dan nasehat dari Majelis Sidang Panel MK. "Kami tidak meminta perubahan hasil suara rekapitulasi KPU. Kami meminta MK supaya memberikan keadilan terkait permasalahan ini. Kami menerima masukan ini untuk mencari keadilan di MK maupun di lembaga peradilan yang lainnya," tegas Refly. (RNB Aji)