Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nabire dari tahun ke tahun selalu sama yaitu sejumlah orang terbiasa mengambil kesepakatan untuk membagi-bagi suara.
Demikian ungkap Daniel Butu, calon Bupati yang juga sedang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Nabire, yang merasa sangat dirugikan dengan praktik itu, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Nabire di ruang sidang MK, Selasa (27/10), dengan agenda mendengarkan saksi dan pengesahan alat bukti.
Daniel juga mengungkapkan adanya ketidakberesan dari KPU Kabupaten Nabire sebagai penyelenggara Pemilukada. "Adanya banyak calon yang maju dan ditetapkan oleh KPU adalah hal yang tidak masuk akal. Selain itu para calon juga mendapatkan rekomendasi ganda dari partai politik," ungkapnya dalam ruang sidang.
Saksi lainnya yakni Hengki juga menyatakan bahwa saat pemilihan tanggal 30 September di Distrik Uwapa sempat terjadi perkelahian karena tidak beresnya rekapitulasi suara. "Pada daerah Tobo terjadi adu mulut dan kemudian dilanjutkan perkelahian karena hasil rekapitulasi yang tidak jadi dihitung. Tiba-tiba tanggal 4 Oktober ada penghitungan. Saya mendapatkan berita itu dari teman saya. Jadi, di daerah tersebut kacau dan tidak berjalan semestinya," tuturnya.
Selanjutrnya, di daerah Siriwo, Andreas memberikan kesaksian bahwa tidak ada pencoblosan karena surat suara telah dibagi-bagi. "Saya bukan saksi dari calon mana-mana. Saya melihat sendiri ada pembagian surat suara oleh panitia pemilihan sehingga saya tidak bisa mencoblos karena surat suara telah digunakan orang lain," katanya.
Dalam persidangan ini, Majelis Sidang Panel MK juga mengesahkan bukti sekaligus mengkrosceknya. "Ada beberapa bukti yang diajukan berbeda antara milik Pemohon dengan pihak Termohon dan Terkait. Akan tetapi kita (Mahkamah, red) akan menilainya," tutur Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar.
Permohonan PHPU Pemilukada ini diajukan oleh Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire peringkat ketiga dan berkehendak mengikuti proses pemilihan putaran kedua. Pemohon mendalilkan bahwa pemilukada Nabire diwarnai banyak proses pelanggaran dan tidak dilaksanakannya pemungutan suara di dua distrik di Kabupaten Nabire. Sementara itu permasalahan dualisme Panwaslu di Kota Nabire juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. (RNB Aji)