Mahkamah Konstitusi (MK) kembali uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Selasa (27/10), memeriksa permohonan Harry Syahrial yang mempermasalahkan Pasal 9, Pasal 28 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas. Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Arsyad Sanusi dengan anggota Maruarar Siahaan dan Muhammad Alim.
Pasal-pasal yang diujikan dalam perkara Nomor 136/PUU-VII/2009 tersebut berkaitan dengan keberadaan konsep Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang Pemohon anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pemohon mendalilkan semestinya Pasal 9 UU Sisdiknas memberikan batasan kewajiban masyarakat dalam memberikan bantuan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pasal-pasal UU Sisdiknas lainnya terkait penyelenggaraan PAUD secara formal, nonformal, dan/atau informal, oleh Pemohon, didalilkan bertentangan dengan UUD karena justru tidak memberikan kepastian hukum.
Menanggapi permohonan, Hakim Arsyad Sanusi memberikan masukan agar Pemohon dalam pokok permohonannya lebih konsisten. Dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon acap kali menyebutkan keberadaan Pasal 9 UU Sisdiknas yang dianggap bertentangan dengan UUD, namun dalam petitum kemudian tidak disebutkan. Arsyad juga mengingatkan bahwa selama tahun 2009 ini UU Sisdiknas telah diuji sebanyak 4 kali sebelum permohonan Pemohon didaftarkan, antara lain perkara Nomor 11, 14, 21, 126, dan perkara saudara sendiri Nomor 136, sehingga Hakim meminta Pemohon juga memperhatikan permohonan-permohonan yang lain tersebut terutama Pasal 9 yang juga diuji dalam permohonan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut Panel Hakim juga mengesahkan alat bukti Pemohon. Pemohon sendiri berencana akan menghadirkan Ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya. Sidang ditutup oleh Arsyad Sanusi dengan meminta agar Pemohon membenahi permohonannya sesuai dengan masukan dari para Hakim dalam sidang panel kali ini. (Feri Amsari)