Menyoal Keputusan MPW dalam UU Jabatan Notaris
Rabu, 28 Oktober 2009
| 17:12 WIB
Ria Augustina Hasibuan seorang diri menjadi Pemohon dalam uji UU Jabatan Notaris, Senin (26/10), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Andhini SF)
"Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini bisa membuat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan notaris berkolusi," ujar Ria Augustina Hasibuan, Pemohon yang menguji norma tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/10/2009), dalam perkara Nomor 135/PUU-VII/2009. Menurut Ria, sebelum mengujikan pasal a quo, ia telah terlebih dulu berkonsultasi dengan Majelis Pengawas Pusat (MPP) yang kemudian menganjurkannya untuk mengujikan di MK. MPP berpendapat bahwa pasal yang berbunyi "Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final" tersebut membuat banyak masalah. "Selama persidangan di wilayah, saya tidak boleh didampingi kerabat dan pengacara," tutur Ria.
Pemohon mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Alasan Pemohon, MPW tidak memberikan kesamaan kedudukan di muka hukum bagi Pemohon sebagai warga negara. Permohonan bermula dari kasus ketika MPW Notaris memutus perkara yang Pemohon ajukan dan berakibat merugikan diri dan harta benda Pemohon. Menurutnya, MPW diskriminatif dan terkesan memihak oknum notaris yang bersalah dengan hanya menjatuhkan hukuman berupa teguran lisan/tertulis. Harjono, anggota Majelis Hakim Panel, menasehati agar Pemohon lebih cermat mengajukan permohonan. "Coba dipilah, mana masalah konstitusionalitas, mana pidana, dan mana masalah intern notaris," tuturnya.
"Coba uraikan setiap batu uji UUD yang anda gunakan untuk menjelaskan kerugian konstitusional saudara dengan keberadaan Pasal 73 Ayat (2)," pinta Akil Mochtar. Sementara itu, Achmad Sodiki, pimpinan sidang, memberi waktu 14 hari pada Pemohon, terhitung dari sidang pendahuluan ini, untuk memperbaiki permohonan. (Yazid)