Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 32 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana pengujian tersebut di ruang sidang panel gedung MK, Senin (26/10), dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono dan Arsyad Sanusi.
Chandra dan Bibit mempermasalahkan Pasal 32 UU KPK karena dapat dengan mudah memberhentikan pimpinan KPK. "Permohonan ini diajukan dengan tujuan agar KPK sebagai lembaga independen tidak lagi bisa diintervensi dengan mempidanakan pimpinannya," kata Alex Lay, Pengacara Chandra dan Bibit.
Dalam permohonannya, Candra, Bibit, dan Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan dijatuhkannya putusan sela (provisi). Putusan sela tersebut dimohonkan Pemohon agar Hakim MK memerintahkan polisi tidak melanjutkan putusan, jaksa tidak melanjutkan perkara, dan Presiden tidak menerbitkan peraturan mengenai pemberhentian tetap pejabat pimpinan KPK yang diduga melakukan pidana selama belum dijatuhi hukuman tetap.
Akil Mochtar menyatakan jika permohonan putusan sela tersebut dikabulkan, maka hal itu merupakan putusan pertama MK yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang-undang. Namun Akil juga menegaskan bukan berarti itu tidak bisa terjadi. Hakim Konstitusi Harjono menegaskan bahwa MK berhak mengeluarkan putusan provisi (sela). "Berdasarkan Pasal 63 UU MK, MK dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada Pemohon dan/atau Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan MK," kata Harjono membacakan bunyi Pasal bersangkutan.
Kuasa Hukum Pemohon berkeyakinan bahwa sesungguhnya proses pemberhentian sementara Chandra dan Bibit adalah rekayasa belaka.
Sementara itu dalam jumpa pers usai sidang, Kuasa Hukum Chandra-Bibit berjanji akan mengungkapkan bukti-bukti penggembosan pimpinan KPK dalam persidangan-persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Ketika ditanya para wartawan apakah rekaman pembicaraan yang isinya terkait keterlibatan para pejabat negara dalam upaya penggembosan KPK akan diungkapkan pula dalam persidangan MK, Alexander Lay dan Taufik Basari mengelak menjawab. Namun mereka berjanji akan segera membuka bukti-bukti tersebut. (Feri Amsari)