Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Nabire di ruang sidang MK, senin (26/10). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan saksi dan pengesahan alat bukti.
Hendrik yang merupakan saksi Pemohon di KPUD Nabire menerangkan bahwa pada saat awal telah menolak hasil rekapitulasi. "Kami saksi menolak rekap dari distrik Siriwo karena tidak ada proses pemilihan yang sesuai dengan aturan main. Hal itu terbukti dengan adanya kelebihan tiga suara dari jumlah DPT yang seharusnya. Pihak KPUD kemudian men-tipe x (menghapus, red) dan kemudian tetap saja pemasalahan kelebihan suara tidak terselesaikan," cerita Hendrik.
Selain itu, Hendrik mengaku bahwa berita acara rekapitulasi di Nabire yang seharusnya dia terima tidak bisa segera didapatkannya. "Rekap tersebut diberikan tidak pada waktunya yakni tanggal 10 Oktober. Kami menganggap bahwa hal itu disengaja," tuturnya.
Selanjutnya, Yakobus yang juga merupakan saksi Pemohon menceritakan bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh anggota KPU. "Segel yang dibuka adalah palsu, sehingga isinya pun tidak sah. Ini merupakan penipuan publik dan rakyat banyak. Kami memiliki rekaman tersebut," kata yakobus.
Yakobus juga menjelaskan bahwa di Siriwo telah dilakukan pencoblosan pada pagi hari jam 5 sebelum dilaksanakannya proses pemilihan. "Panitia mencoblosnya sendiri," tukasnya.
Kemudian pada waktu pemilihan, lanjut Yakobus, telah terjadi bagi-bagi suara. "kami telah melaporkan bagi-bagi suara tersebut namun tidak tahu apakah kemudian panwaslu menindaklanjuti atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu, Aten yang merupakan saksi dari pihak Termohon menyatakan bahwa tidak benar bahwa di Uwapa dan Siriwo tidak dilaksanakan pencoblosan ataupun pemilihan. "Pelaksanaan telah berjalan pada tanggal 30 september. Saat itu juga tidak ada protes-protes dari para saksi pasangan calon," bantahnya.
Setelah dirasa cukup mendengarkan keterangan saksi, Majelis Sidang Panel MK akhirnya meneruskan dengan pengesahan bukti dari pihak yang berperkara yakni Pemohon, Termohon, dan pihak Terkait.
Permohonan PHPU Pemilukada ini diajukan oleh Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire peringkat ketiga karena hendak mengikuti proses pemilihan putaran kedua dengan dalil banyaknya proses pelanggaran dan tidak dilaksanakannya pemungutan suara di dua distrik di Kabupaten Nabire. (RNB Aji)