Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Nabire di ruang sidang MK, Jumat (23/10). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon dan mendengarkan keterangan saksi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Budi Setianto, KPUD Kabupaten Nabire memberikan sanggahan terhadap permohonan Pemohon terkait proses Pemilukada yang disinyalir banyak terjadi kecurangan dan tidak ada pemungutan di dua distrik di Kabupaten Nabire.
"setelah membaca perbaikan permohonan Pemohon, kami sebagai pihak KPUD menolak semua yang dimohonkan. Di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo terdapat pemungutan suara. Sedangkan proses Pemilukada di Kabupaten Nabire berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan mengajukan bukti berupa hasil rekapitulasi penghitungan suara di daerah tersebut," kata Budi Setianto.
Selanjutnya, pihak KPUD juga memberikan jawaban bahwa permohonan yang dimohonkan oleh pasangan calon Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tidak jelas. "Dalam permohonan tidak didalilkan berapa jumlah suara Pemohon yang dirugikan dan berapa suara yang seharusnya didapatkan," tutur Budi.
Sementara itu, saksi yang didatangkan oleh Pemohon menyatakan bahwa di Distrik Uwapa benar-benar tidak ada pemungutan suara. "Saya sebagai peninjau secara langsung menyaksikan proses di 5 TPS karena kebetulan kelima TPS dalam satu tempat. Proses Pemungutan suara tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Panitia dan penyelenggara pemungutan suara tidak melakukan pemungutan suara," terang Arner selaku saksi Pemohon.
Selain itu, Arner juga menerangkan bahwa panitia penyelenggara hanya menunggu saja. "Sampai tanggal 1 Oktober 2009, tidak ada pemungutan. Setelah itu baru berbagi suara tanpa sistem noken (pencoblosan oleh Kepala Suku mewakili anggota suku terkait red). Pembagian suara kepada seluruh calon dilakukan oleh ketua KPPS dan anggotanya," ceritanya.
Hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Nabire tiga besar adalah peringkat pertama diraih oleh pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai dengan jumlah 15.392 suara, peringkat kedua diraih pasangan Ayub Kayame dan Yosiana Manuaron dengan jumlah 12.452 suara. Sedangkan Pemohon yakni Hely Weror dan Otniel Aronggaer yang ingin mengikuti pemilihan putaran kedua meraih 11.700 suara.
Permohonan PHPU Pemilukada ini diajukan oleh Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire karena hendak mengikuti proses pemilihan putaran kedua dengan mendalilkan banyak proses pelanggaran terjadi dan tidak dilaksanakannya pemungutan suara di dua distrik di Kabupaten Nabire. (RNB Aji)