PHPU Pemilukada Nabire: Dua Distrik Tak Lakukan Pemungutan Suara
Selasa, 27 Oktober 2009
| 13:13 WIB
Dari kiri ke kanan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Abdul Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan memimpin sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Nabire, Kamis (22/10), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Kencana Suluh Hikmah)
Pilkada Kabupaten Nabire banyak diwarnai pelanggaran baik saat proses pemungutan suara hingga penghitungan suara. Indikasinya ialah adanya rekapitulasi fiktif karena ketiadaan pemungutan suara di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo. Selain itu terjadi perbedaan suara di luar batas kewajaran pada kedua Distrik tersebut.
Demikianlah yang diungkapkan oleh Habel Rumbaik selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Nabire di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/10). Permohonan PHPU Pemilukada ini diajukan oleh Helly Weror dan Otniel Aronggear selaku calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire.
Pemohon juga mendalilkan bahwa tidak dilaksanakannya pemilihan di dua distrik tersebut sangat merugikan haknya. "Potensi suara Pemohon pada kedua distrik tersebut menjadi hilang. Kami juga telah mengajukan keberatan namun tidak diindahkan oleh Termohon (KPU) maupun Panwaslu Pemilukada," ujar Habel Rumbaik.
Dalam Petitumnya, Pemohon menginginkan supaya permohonannya dikabulkan dan menyatakan bahwa keputusan KPUD Kabupaten Nabire Nomor 270/143/KPU/2009 tertanggal 9 Oktober 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada batal demi hukum. Selain itu, Pemohon menginginkan agar MK memerintahkan pemilihan ulang di Distrik Uwapa dan Distrik Siriwo serta menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan bahwa di MK tidak dipungut biaya dalam beracara dan dalam mengajukan permohonan. "Kalau biaya perjalanan Pemohon dari Nabire ke Jakarta itu hal lain yang tidak dibahas oleh MK," ujarnya. Selanjutnya, Mukthie Fadjar memberikan kesempatan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga pukul 18.00 WIB di hari yang sama.
Dalam rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Nabire, peringkat pertama diraih oleh pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai dengan jumlah 15.392 suara, peringkat kedua diraih pasangan Ayub Kayame dan Yosiana Manuaron dengan jumlah 12.452 suara. Sedangkan Pemohon yakni Hely Weror dan Otniel Aronggaer yang ingin mengikuti pemilihan putaran kedua meraih 11.700 suara. (RNB Aji)