Menyoal Larangan Mantan Terpidana Menjadi Kepala Daerah
Senin, 26 Oktober 2009
| 17:33 WIB
Mantan Narapidana Dirwan Machmud (tengah) menjadi Pemohon Prinsipal uji UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap menghalanginya berkompetisi menjadi kepala daerah di Bengkulu Selatan. Dirwan didampingi Kuasa Hukumnya Refly (kiri) dan Maheswara Prabandono, Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Yogi Dj)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (21/10/2009), dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Pemohon perkara Nomor 120/PUU-VII/2009 ini adalah Dirwan Machmud dengan didampingi Refly Harun dan Maheswara Prabandono sebagai kuasa hukumnya. Pemohon menguji Pasal 58 huruf f dan h yang menyatakan "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: f) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; h) mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya."
Pemohon mendalilkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, Pasal 58 huruf f UU No. 12/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sementara untuk Pasal 58 huruf h, Pemohon berpendapat norma itu tak terukur sehingga pelaksanaannya, oleh KPUD, dikhawatirkan bersifat subyektif yang potensial melanggar hak konstitutional Pemohon akan kepastian hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Dasar pengujian perkara ini adalah justifikasi atas preseden dan jurisprudensi putusan MK sebelumnya," tutur Refly Harun. Pemohon Prinsipal pernah dipenjara tahun 1986-1992, sehingga sampai tahun ini sudah melampaui lima tahun sebagaimana batas waktu dalam syarat Pasal 56 huruf f UU 12/2008. Lalu, mayoritas masyarakat Bengkulu Selatan tahu bahwa Dirwan Machmud adalah mantan terpidana. Untuk itu, berdasarkan putusan MK sebelumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 58 huruf f dan h. (Yazid)