Semarang, MKOnline - Perilaku korup merupakan watak dari kekuasaan, dan bukan watak asli dari seseorang. Kekuasaan tanpa kontrol berpotensi menimbulkan pemimpin yang otoriter sebagaimana pernah terjadi pada awal sejarah dua masa kepemimpinan Presiden di Indonesia. Otoritarianisme tersebut dapat terbangun karena banyaknya celah-celah konstitusi yang dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi, yaitu untuk membangun aturan main politik dalam fungsi saling kontrol dan penyeimbang antarlembaga negara.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. dalam acara Kuliah Umum bertema “Konstitusi sebagai Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (22/10).
Di hadapan jajaran Rektorat, Dekanat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian Daerah, Mahfud MD. menyampaikan bahwa hasil perubahan UUD 1945 telah membawa kehidupan demokrasi di Indonesia yang lebih baik.
“Dengan segala kekurangannya, kita harus mengakui bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia kini jauh lebih baik dari sebelumnya. UUD 1945 telah memuat jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang lebih lengkap, adanya pembatasan yang jelas terhadap batas waktu dan lingkup kekuasaan dari seorang Presiden, hingga terciptanya kehidupan demokrasi yang diimbangi dengan nilai-nilai nomokrasi”, jelas Mahfud, Guru Besar Hukum Tata Negara, UII Yogyakarta.
Jadilah Ulul Albab
Dalam kesempatan yang sama, pria kelahiran Sampang, Madura tersebut juga sempat memberikan nasihat kepada 250 Mahasiswa Baru S1 dan S2 yang memadati Ruang Auditorium FH Unissula agar kelak mereka tidak sekedar menjadi seorang Sarjana, tetapi lebih menjadi seorang cendekiawan.
“Saya berharap lulusan Unissula, khususnya dari Fakultas Hukum, dapat melahirkan apa yang disebut oleh Al-Qur’an sebagai Ulul Albab. Sebagai Ulul-Albab, seorang intelektual tidak hanya berpikir dalam kesehariannya, namun juga senantiasa berzikir kepada Allah SWT, sehingga akan lahir manusia yang lurus jiwanya dan cerdas otaknya”, pesan Mahfud.
Di akhir kegiatan, Rektor Unissula, Prof. Dr. Laode M. Kamaluddin dan Dekan FH Unissula, Dr. Mustaghfirin, menyampaikan harapannya agar kerjasama yang terbina selama ini antara Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Unissula dan Mahkamah Konstitusi dapat terus terbina dan ditingkatkan intensitasnya. (KW)