UU Kabupaten Tambrauw Justru Kurangi Wilayah yang Disepakati
Sabtu, 24 Oktober 2009
| 12:14 WIB
Dari kiri ke kanan, Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, dan Achmad Sodiki memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji UU Kabupaten Tambrauw, Senin (19/10), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Ardli Nuryadi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw), Senin (19/10), di ruang sidang panel gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 127/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Maurits Major, Barnabas Sedik, Marthen Yeblo, dkk. dengan diwakili oleh Kuasa Hukum Edward Dewaruci, S.H. dkk. Para Pemohon mendalilkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tambrauw bertentangan dengan Pasal 28C, Pasal 28H, dan Pasal 28I UUD 1945.
Dalam permohonannya, dipaparkan bahwa dalam naskah akademik Universitas Negeri Papua tentang RUU Tambrauw, draft Pasal 3 menyatakan Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Amberbaken; b. Distrik Kebar; c. Distrik Senopi; d. Distrik Mubrani; e. Distrik Sausapor; f. Distrik Moraid; g. Distrik Abun; h. Distrik Fei; i. Distrik Yembun; dan j. Distrik Meyah.
Sementara itu dalam draft Pasal 5 dinyatakan Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan lautan pasifik.
b. Sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sidey Kabupaten Manokwari.
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sorong Selatan.
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sorong.
Namun setelah RUU tersebut dibahas di Departemen Dalam Negeri, DPR, dan diundangkan oleh Presiden, ketentuan dalam Pasal 3 dihilangkan sebagian dan batas wilayah yang diatur dalam Pasal 5 berubah. Pasal 3 ayat (1) menyatakan Kabupaten Tabrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fei; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; dan f. Distrik Abun.
Sedangkan Pasal 5 ayat (1) menyatakan batas wilayah Kabupaten Tabrauw meliputi:
a. Sebelah utara berbatasan dengan samudera pasifik.
b. Sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan Distrik Senopi Kabupaten Manokwari.
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara, Distrik Mare, dan Distrik Sawiat.
Sebenarnya, berdasarkan amanat Presiden RI Nomor R.04/Pres/02/2008 tertanggal 1 Februari 2008 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Indonesia yang ditujukan kepada Ketua DPR yang kemudian menjadi dasar RUU Tambrauw, di dalamnya telah diatur bahwa cakupan wilayah Kabupaten Tabrauw sebanyak 10 Distrik. Namun dengan tidak masuknya beberapa distrik yakni, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Mubrani, Distrik Senopi, dan Distrik Moraid, menurut Pemohon, hal itu menyimpang dari apa yang sudah diaspirasikan masyarakat adat Tambrauw selama ini. “Kalau adat Tambrauw sampai menghilang, siapa yang akan menjaga rakyat Tambrauw?” tanya Barnabas Sedik yang sekaligus mengkhawatirkan terjadinya konflik di daerah tersebut.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Maruarar Siahaan memberikan nasihat untuk melampirkan peta wilayah Kabupaten Papua Barat, mengingat cakupan daerah tersebut yang sangat luas. (Ario Pratama)