Peraturan tentang pembentukan partai politik dalam UU Parpol dan UU Pemilu begitu memberatkan. Kenyataannya, dokumen-dokumen syarat pendirian partai politik untuk diverifikasi banyak yang hilang ketika sudah masuk sehingga membuat partai tidak lolos menjadi kontestan Pemilu. Verifikasi faktual terkait kartu tanda anggota tidak diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) karena menunggu KPU Pusat dan ini akibat kinerja yang buruk.
Demikian diungkapkan Ny. Santoso dalam sidang perkara Nomor 24/PUU-VII/2009 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggaraan Pemilu), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) di ruang sidang pleno MK, Rabu (14/10), dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan Saksi.
Ny. Santoso menambahkan bahwa peraturan yang memberatkan tersebut merupakan kesengajaan dari DPR dan Pemerintah. " UUD kita tidak melarang untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini mencederai demokrasi. Partai politik merupakan alat perjuangan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Saat ini yang jadi itu-itu saja namun tidak membawa perbaikan. Semua berdasarkan pada parpol yang memberikan gizi (uang red.)," ujarnya kepada majelis sidang panel.
Sementara itu, pihak Pemerintah menyatakan bahwa UU Pemilu, UU Parpol, UU Penyelenggara Pemilu merupakan peraturan yang terbaik pada saat ini. "Jadi dengan ini, Pemerintah meminta kepada MK untuk menolak permohonan Pemohon karena tidak ada kejelasan dan tidak ada ketegasan dalam permohonannya," kata Agung Mulyana mewakili Pemerintah.
Namun menurut Sri Bintang Pamungkas yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan, partai politik haruslah mensejahterakan masyarakat dan menghasilkan calon pemimpin-pemimpin yang jujur. Partai tidak hanya terdaftar dan sekadar menjadi kontestan pemilu. "Hal itulah yang saya alami dalam mendirikan partai politik," katanya.
Partai politik, lanjut Sri Bintang, tidak boleh dibatasi oleh negara. Justru pembatasan merupakan pengingkaran terhadap amanah konstitusi. "Meskipun nantinya banyak partai politik, toh UUD juga tidak mengharuskan memilih partai juga kan," lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Pemerintah tentang aturan pemilu dan partai politik, Sri Bintang menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang yang katanya terbaik hanya menghasilkan anggota DPR dari artis." Sepertiga anggota legislator kita adalah artis. Terus apa yang bisa kita harapkan," ungkapnya.
Sri Bintang menambahkan bahwa pemerintah seharusnya membuat sistem pemilu yang cerdas. "UU Penyelengaraan Pemilu selalu diperbaiki tapi hasilnnya hanya untuk kepentingan partai-partai yang berkuasa dan kepentingan orang-orang yang ada dalam sistem. Kami semua capek melihat negara yang seperti ini. Rakyatnya dibodohi dan semakin dimiskinkan. Itulah sebabnya golput bisa naik dengan sistem pemilu sekarang ini," tambahnya.
Uji materi ini diajukan oleh Zulfikar selaku Administrator Partai Independen Revolusi-45, Arnold L. Wuon selaku Sekjen Partai Kristen Indonesia, dan Saiful Huda, Koordinator Partai Wilayah Jawa Barat dari Partai Uni Demokrasi Indonesia. Norma-norma yang dimohonkan uji materi antara lain sebanyak 27 pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu, 18 pasal dalam UU Parpol, serta 19 pasal dalam UU Pemilu. (RNB Aji)