Aturan Koalisi dalam Pemilukada Konstitusional
Kamis, 15 Oktober 2009
| 16:05 WIB
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, menyerahkan putusan uji UU Pemerintahan Daerah kepada para pihak yang berperkara, Kamis (8/10), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik BW)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Christian Nehemia Dillak dan Zacharias Paulus Manafe yang merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rote Ndao periode tahun 2008 – 2013. Demikian amar putusan perkara Nomor 103/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Kamis (8/10), di ruang sidang pleno gedung MK.
"Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum," kata Mahfud. Selain itu, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa masalah koalisi antara pasangan calon dari perseorangan dan pasangan calon dari usulan partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilukada merupakan masalah praktik politik yang lazim dan wajar dalam suatu proses politik yang bernama pemilihan umum. "Sehingga tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas norma hukum yang terkandung dalam Pasal 56 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (1) UU 12 Tahun 2008," kata Sodiki.
Dengan adanya koalisi, lanjut Sodiki, adanya pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan politik praktis dan tidak mungkin dinormakan, baik dalam bentuk larangan maupun anjuran. Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) UU 12/2008 hanyalah memuat norma hukum mengenai mekanisme pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, "sedangkan koalisi merupakan praktik politik yang sifatnya temporer menurut kebutuhan dan kepentingan dalam politik," ujar Sodiki.
Mengenai Pemohon yang beralasan bahwa Pasal 59 ayat (1) huruf (a) dan (b) perlu ditegaskan dengan penambahan ayat di dalamnya, Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat mengabulkannya karena bukan kewenangan MK. (Lulu A.)