âMK Tidak Miliki Kewenangan Judicial Previewâ
Kamis, 15 Oktober 2009
| 10:45 WIB
Hakim Konstitusi H.M. Arsyad Sanusi saat memberikan ceramah di hadapan tenaga bantuan hukum Depdiknas.
Bogor, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa memberikan pendapat soal rancangan undang-undang yang akan disahkan DPR atau judicial preview. Jika MK memberlakukan judicial preview, maka MK menjadi tersandera apabila suatu undang-undang dibawa ke MK jika diajukan oleh masyarakat karena MK telah memberikan pendapat terlebih dahulu sebelum UU itu diundangkan.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi saat memberikan ceramah kepada Tenaga Pemberi Bantuan Hukum Depdiknas, Rabu (14/10) di Bogor. Idealnya, kalau sudah menggunakan judicial review, maka sudah tidak perlu lagi menerapkan judicial preview,” ungkap Arsyad melanjutkan penjelasannya. Menurut Arsyad, hanya beberapa negara yang menerapkan judicial review dan judicial preview secara bersamaan. Salah satunya adalah Polandia.
Dalam kesempatan itu Arsyad Sanusi juga menjelaskan jenis dan hierarki perundang-undangan, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, prosedur beracara di MK serta persoalan kedudukan hukum pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara di MK. (Nano Tresna A.)