Pemohon adalah Moh. Robert Usman, Bei Komarahadi Subrata Iskandar, Eko Margono, dan beberapa anggota dari Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai untuk DPRD Kota Tangerang. Pemohon diwakili H.M. Ali Darma Utama, Ferry Anka Sugandar, dan Gatot Efrianto sebagai kuasa hukumnya.
Pemohon mengujikan Pasal 348 ayat (1) huruf a, Pasal 403, Pasal 404, dan Pasal 407 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 348 ayat (1) huruf a berbunyi "Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a) menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD."
Pasal 403 berbunyi "Bagi kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum tahun 2009 dan belum terbentuk DPRD kabupaten/kota pengisian keanggotaannya berlaku ketentuan Pasal 348 Undang-Undang ini." Lalu, Pasal 404 menyebutkan "pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310) tetap berlaku bagi MPR, DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota MPR, DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya."
Terakhir, Pasal 407 berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Menurut Pemohon, jika pasal-pasal di atas diberlakukan, akan menyebabkan mereka terhalang untuk duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan. Di sisi lain, pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan memberlakukan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memungkinkan Pemohon menjadi anggota DPRD. Karena itu, pasal-pasal di atas oleh Pemohon dianggap tidak memberikan kepastian hukum. Kepada Majelis Hakim, Pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), dan Pasal 28I ayat (2).