Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan sekitar 31 orang mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Senin (12/10/2009) di Ruang Konferensi lantai 4 gedung MK.
Rombongan diterima hakim Achmad Sodiki yang sekaligus memberikan pengenalan mengenai MK berikut kewenangan-kewenangan serta peran yang dilakukan. Ahmad Sodiki juga memaparkan tentang kontribusi MK dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM). “Perlindungan HAM mulai muncul bahkan sebelum proses perubahan UUD 1945,” ujarnya memulai uraian.
Menyitir salah satu kewenangan MK, yakni memutus pembubaran partai politik (parpol), Ahmad Sodiki menjelaskan bahwa parpol bisa dibubarkan jika ideologi yang diusung bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Parpol demikian pembubarannya bisa diajukan ke MK,” imbuhnya.
Terkait kewenangan pengujian undang-undang, Ahmad Sodiki menggarisbawahi bahwa MK dibutuhkan karena dalam undang-undang yang diujikan, diyakini ada cacat pada pembuatannya. “Karena itu, MK memerankan peranannya secara proper,” tegasnya. Kewenangan demikian menjadikan MK sebagai negative legislator, karena undang-undang yang menyimpang dari UUD 1945 bisa dibatalkan penerapannya.
Iskandar Muda, salah seorang mahasiswa, menanyakan soal perluasan kewenangan MK terkait pilkada. Ahmad Sodiki menjelaskan bahwa memang awalnya kewenangan itu dimiliki Mahkamah Agung. “Namun, karena sengketa pemilu bersifat ketatanegaraan, maka kewenangan tersebut dialihkan ke MK,” tutur Sodiki. Ketika ditanya soal kode etik hakim, Ahmad Sodiki menjelaskan bahwa hakim tidak boleh berbicara di muka umum terkait perkara yang sedang ditangani.
Hakim yang diusulkan presiden ini tidak lupa pula menjelaskan soal prestasi MK, terutama mengenai putusan dibolehkannya penggunaan KTP dan paspor dalam pemilu 2009 kemarin. “MK sebenarnya tidak berhak memerintahkan penggunaan KTP dan paspor, tapi karena menyangkut hak konstitusional warga negara yang dirugikan, MK memutuskan hal itu. Bagaimanapun, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucapnya. (Yazid).