Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Selasa (13/10), di gedung MK, Jakarta. Perkara ini dimohonkan oleh Philipus P. Soekirno, Direktur PT. Agung Kimia Jaya Mandiri yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya (ASPEMBAYA).
Philipus adalah pemilik perusahaan pengimpor bahan kimia dan berbahaya yang menggugat bea dan cukai sampai tingkat kasasi karena menahan barang impor berupa 20 metriks ton potasium permanganate sejak 27 September 2003. Penahanan 20 ton potassium tersebut menurut Philipus tanpa alasan yang jelas, meskpiun pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada negara berupa pembayaran bea masuk dan pajak-pajaknya, yang telah diterima Departemen Keuangan (kas negara). Bahkan, aturan hukum yang digunakan Bea Cukai menahan barang miliknya sudah tidak berlaku lagi.
Penahanan barang impor Pemohon tersebut dilakukan oleh petugas bea dan cukai berdasarkan UU Kepabeanan. Untuk memperkuat alasan hukum dalam gugatannya, Pemohon perkara Nomor 12/PUU-VII/2009 ini mendatangkan Ahli yakni Dian Puji Simatupang, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menerangkan bahwa asas yang penting dalam peraturan perundang-undangan adalah meliputi nilai keadilan, ketelitian, kemurnian tujuan, keseimbangan, dan kepastian hukum. "Sedangkan dalam kaitan dengan uji materi ini, dalam pasal UU kepabeanan tidak menjamin hal itu," ungkapnya.
Menurut Dian UU Kepabeanan tidak menjamin kepastian hukum karena penerapan UU di lapangan berdasarkan kompromi, padahal secara konseptual peraturan tidak boleh merugikan hak setiap warga negara.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono menanyakan permasalahan penyidikan yang dilakukan oleh bea dan cukai terkait masalah penyidik dari pegawai negeri sipil dan apakah yang dilakukan oleh bea dan cukai telah sesuai dengan UU Kepabeanan apabila barang yang ditahan oleh bea cukai terindikasi berkaitan dengan tindakan terorisme.
Menurut Dirjen bea dan cukai, pegawai negeri sipil memiliki kewenangan untuk menyidik. "Berkaitan dengan ini, kewenangan bea dan cukai dimaksudkan membantu Polri dan TNI untuk menanggulangi terorisme. Jadi, kewenangan dalam hal ini berdasarkan bukti permulaan yang ada dan tidak serta merta. Ini hanya tindakan awal saja," tutur Anwar Suprijadi. (RNB Aji)