Madiun, MKOnline – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, beserta Hakim Konstitusi Harjono dan Achmad Sodiki, pada Sabtu (10/10) melakukan kunjungan kerja ke Madiun, Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Ketua MK serta Hakim Konstitusi memberikan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Saat memberikan ceramah di hadapan ratusanguru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari berbagai daerah di eks-Karasidenan Madiun, Mahfud mengatakan, sebagai kesepakatan luhur bangsa Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang merupakan kontrak politik dan sosial yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Mahfud juga menambahkan, konstitusi adalah rujukan utama bila ada persoalan persoalan di negara kita ini. “Yang pokok, konstitusi mengatur tentang perlindunga hak- hak warga negara,” kata Mahfud.
Terkait penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi para guru PKn, Mahfud mengatakan guru PKn harus lebih mengerti perubahan UUD 1945 yang membawa dampak perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan program ini, para guru dapat lebih dalam mempelajari dan memahami konstitusi sebagai bekal pengajaran di ruang kelas.
Pada agenda selanjutnya, Ketua MK didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberikan kuliah umum di hadapan sivitas Universitas Merdeka Madiun dengan isi pokok materi yang bertemakan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini Mahasiswa diberikan kesempatan untuk tanya jawab langsung pada Ketua MK Moh. Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Guna meningkatkan kesadaran berkonstitusi di kalangan pesantren, Ketua MK beserta rombongan menuju Pondok Pesantren Gontor. Kegiatan yang dinamakan pengajian konstitusi diikuti empat ratus orang yang terdiri dari para ulama dan tokoh masyarakat se-Ponorogo serta keluarga besar pondok modern Gontor.
Pada malam harinya, Ketua MK beserta rombongan menghadiri pagelaran wayang kulit di lapangan desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dengan lakon “Semar Mbangun Khayangan”. Acara ini juga dimaksudkan sebagai media sosialisasi Konstitusi bagi masyarajat umum. Melalui pagelaran wayang kulit, masyarakat umum dapat mengenal konstitusi bernegara dan dapat mengawal jalannya konstitusi di Indonesia. (Rendi Jo).