Yth. Sdr. Ahmad Syafrizal
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara.
Pengujian UU dapat diajukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Badan Hukum Privat, ataupun Lembaga Negara. Permohonan Pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau materiil suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pada pengujian materiil, MK akan memeriksa materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada pengujian formil, MK akan memeriksa proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat:
a. Identitas Pemohon, meliputi:
− Nama
− Tempat tanggal lahir/ umur
− Agama
− Pekerjaan
− Kewarganegaraan
− Alamat Lengkap
− Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada)
b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
− kewenangan Mahkamah
− kedudukan hukum (legal standing)
− alasan permohonan pengujian yang diuraikan secara jelas dan rinci.
c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil
e. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya.
Di samping diajukan dalam bentuk tertulis, permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan.
Permohonan tersebut diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengujian UU, Saudara dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK_PMK6.pdf.
Adapun untuk berkonsultasi mengenai permohonan Pengujian Undang-Undang (uji materi UU), Saudara dapat langsung menghubungi bagian registrasi perkara di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau dapat melalui telepon di (021) 2352 9000
Terima kasih.