Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 1546
04-04-2018
Muhammad ramadhan, S.H., M.H.

Selamat pagi,Ijin bertanya, apakah saya dapat berlangganan majalah konstitusi Bagaimana skema berlangganannya.. Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-04-2018


Yth. Sdr. Muhammad Ramadhan

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk berlangganan Majalah Konstitusi, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Berlangganan Majalah Konstitusi ke Kepala Biro Humas dan Protokol melalui pos yang dikirimkan ke Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Permohonan tersebut akan didata dan MK akan mengirimkan Majalah Konstitusi yang dicetak secara gratis.

 

Terima kasih

Nomor 1545
04-04-2018
Marwin agus

Bapakibu yg terhormat. Sya mahasiswa smester 6 di smester in sya dpat tugas kelompok praktek sidang MK, apakah bisa sya minta video proses jalanya sidang

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-04-2018


Yth. Sdr. Marwin Agus

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan video sidang, kami persilahkan Saudara untuk datang langsung ke Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi di lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Guna kepentingan penggandaan data, mohon agar disiapkan media penyimpanan data eksternal.

Terima kasih.

Nomor 1544
03-04-2018
Gunawan

Assalamualaikum wr wb.Perkenalkan saya Gunawan dari IPB. Mohon maaf ingin menanyakan, jika kami sudah melakukan pengisian form untuk melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, berapa hari prosesnya hingga diberitahukannya diterima atau ditoalaknya permohonan kami Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-04-2018


Yth. Sdr. Gunawan

Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila Saudara telah mengajukan Permohonan Kunjungan melalui menu "Kunjungi MK", Saudara dapat memeriksa jadwal kunjungan Saudara di laman MK melalui tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalKunjungan&id=1&menu=10

Jika kunjungan Saudara belum ada di jadwal tersebut, Saudara dapat melakukan konfirmasi jadwal ke Bagian Protokol melalui telepon di (021) 23529000.

Terima kasih.

Nomor 1542
02-04-2018
Khairuddin

Assalamuaalaikum wr.wb.Sy sudah mengajukan Surat Permohonan Studi atas nama Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus 06 Kec.Nanggung Kab.Bogor dan sudah menjawab validasi yang dminta berdasarkan balasan yang muncul di email sy..Sampai saat ini belum ada balasan apakah kunjungan kami bisa ditindaklanjuti atau bagaimana ya pak..

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-04-2018


Yth. Sdr. Khairuddin

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami persilahkan Saudara untuk memeriksa dan mencermati kembali jadwal kunjungan ke MK melalui tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalKunjungan&id=2&kat=&cari=&menu=10.

Apabila rencana kunjungan Saudara sudah terjadwal pada jadwal tersebut, kami persilahkan Saudara untuk datang ke MK sesuai jadwal yang telah dibuat. Namun, apabila rencana kunjungan Saudara belum ada dalam jadwal, Saudara dapat melakukan konfirmasi ke Bagian Protokol melalui telepon di (021) 23529000.

Terima kasih

Nomor 1539
01-04-2018
Tria Noviantika

Assalamualaikum, maaf sebelumnya apakah saya dapat meminta contoh pengajuan permohonan pengujian undangundang Saya meminta dalam rangka untuk reasearch lomba saya. Terimakasih sebelumnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-04-2018


Yth, Sdr. Tria Noviantika

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengunduh Permohonan Pengujian Undang-Undang yang telah diregistrasi di laman MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id atau melalui tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PerkaraRegistrasiPUU&id=1&kat=1&menu=4

Dalam tautan tersebut, Saudara dapat mengunduh beberapa permohonan untuk dipelajari, dicermati dan dibandingkan satu sama lain. Kami juga mempersilahkan Saudara untuk mempelajari nasihat Hakim Konstitusi terhadap Permohonan yang diajukan.

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk riset yang Saudara lakukan.

Terima kasih. 

Nomor 1533
27-03-2018
Milton Thorman Pardosi

Salam.Saya sedang mencari data tentang fungsi Mahkamah Konstitusi di dalam menerima segala permohonan yang berkaitan dengan penafisran undangundang yang dibuat oleh Badan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Adapun halhal yang saya mau tanyakan1. Sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi, sudah berapa kasus pengaduan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali atau interpretasi UndangUndang yang ada.2. Dari semua permohonan tersebut, berapa permohonan yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (artinya undangundang yang digugat dinyatakan salah dan pemohon yang menang), berapa yang berlum diputuskan, dan berapa yang ditolak (artinya undangundang yang dipersoalkan dinyatakan benar).hal ini saya tanyakan karena berkaitan dengan tugas saya sementara sekarang berkuliah di fakultas Filsafat UGM Program S3.Ini sangat perlu agar kami boleh memahami apakah produkproduk badan Perwakilan Rakyat dan pemerintah itu sudah benarbenar berpihak kepada rakyat ataukah tidak (itu sebabnya begitu banyak gugatan yang disampaikan oleh rakyat)Terima kasih atas bantuannya, sangat dihargakan.

Di Jawaban Pada Tanggal : 28-03-2018


Yth. Sdr. Milton Thorman Pardosi

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami menyambut baik setiap kajian ataupun penelitian ilmiah mengenai Mahkamah Konstitusi. Untuk melakukan penelitian, Saudara dapat mengirimkan surat permohonan penelitian yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal MK ke Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Surat permohonan tersebut disertai dengan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi serta daftar pertanyaannya yang akan ditanyakan ke MK. Setelah surat permohonan disetujui, MK akan menghubungi Saudara kembali untuk tindak lanjut penelitian.

Terima kasih

Nomor 1520
19-03-2018
Andre Awell Marbun

Saya bertanya terkait pengujian undangundang nomor perkara 2PUUXVI2018 tentang ormas. Apakah masih ada jadwal sidang pemeriksaan saksi pada April mendatang Atau pada april mendatang sudah langsung sidang putusan Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-03-2018


Yth. Sdr. Andre Awell Marbun

Terima kasih atas pertanyaannya. Sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018 dijadwalkan pada Selasa 20 Maret 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Ahli Presiden, dan Ahli Pihak Terkait.

Terima kasih

Nomor 1518
15-03-2018
Albert Agung Wijaya

Saya ingin bertanya untuk tata cara pengajuan kunjungan ke Mahkamah konstitusi itu seperti apa dan apa saja syarat dan ketentuan yang harus di persipkan oleh kami

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-03-2018


Yth. Sdr. Albert Agung Wijaya

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengunjungi MK sangat mudah. Saudara dipersilahkan mengajukan surat permohonan kunjungan yang di unggah ke menu "Kunjungi MK" pada laman MK berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10

Dalam menu tersebut, Saudara dapat mengisi segala informasi mengenai kunjungan yang akan dilakukan. Kemudian, pihak MK akan menghubungi Saudara untuk tindak lanjut permohonan kunjungan Saudara. 

Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi MK melalui telp :(021) 23529000

Terima kasih.

Nomor 1517
15-03-2018
ahmad syafrizal

selamat pagi, sy mau tanya prosedur dan persyaratan untuk mengajukan yudicial review mksh....

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-03-2018


Yth. Sdr. Ahmad Syafrizal

Terima kasih atas pertanyaannya Saudara.

Pengujian UU dapat diajukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Badan Hukum Privat, ataupun Lembaga Negara. Permohonan Pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau materiil suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pada pengujian materiil, MK akan memeriksa materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada pengujian formil, MK akan memeriksa proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil. 

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat:

a. Identitas Pemohon, meliputi:

− Nama

− Tempat tanggal lahir/ umur

− Agama

− Pekerjaan

− Kewarganegaraan

− Alamat Lengkap

− Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada)

b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:

− kewenangan Mahkamah 

− kedudukan hukum (legal standing)

− alasan permohonan pengujian yang diuraikan secara jelas dan rinci.

c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil 

d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil

e. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya.

Di samping diajukan dalam bentuk tertulis, permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan.

Permohonan tersebut diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengujian UU, Saudara dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. pada tautan berikut:  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK_PMK6.pdf.

Adapun untuk berkonsultasi mengenai permohonan Pengujian Undang-Undang (uji materi UU), Saudara dapat langsung menghubungi bagian registrasi perkara di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau dapat melalui telepon di (021) 2352 9000

 

Terima kasih.

Nomor 1511
14-03-2018
Ecky fahmi r

Assalamualaikum.w.w, mohon bertanya, saya berencana melakukan wawancara yang berhubungan dengan kode etik hakim instansi ini, saya dapat mengirimkan surat permohonan wawancaranya kepada bagian apa terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-03-2018


Yth. Sdr. Ecky Fahmi

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengirimkan surat permohonan wawancara tersebut melalui pos ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat 10110.

< 1 ... 31 32 33 34 35 36 37 ... 79 >