Jakarta, MKOnline - MK kedatangan 90 peserta Olimpiade Ilmu Sosial 2009 BEM FISIP Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (6/10). Kunjungan tersebut diiukti oleh peserta yang terdiri atas 30 orang peserta yang berasal dari SMU di Indonesia beserta 30 guru pembimbing dan 50 orang panitia dari BEM FISIP UI. Kunjungan tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
Menurut Ketua Panitia Olimpiade Ilmu Sosial 2009 BEM FISIP UI, Fauzan Azhima, tujuan kedatangan para peserta ke MK, agar memberi pencerahan, pencerdasan, menambah wawasan pengetahuan bagi siswa-siswi SMU mengenai sejarah, latarbelakang, fungsi maupun kewenangan dan kewajiban MK dalam kaitan dengan ketatanegaraan.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pun menjelaskan secara gamblang, apa yang diinginkan para siswa yang hadir. Maria memulai dengan pembahasan mengenai Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Setelah itu ia memaparkan panjang lebar mengenai sejarah terjadinya judicial review, antara lain mengungkapkan kasus Marbury vs Madison yang terjadi pada 1803. Maria juga menuturkan latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitus” yang didasarkan pada gagasan Hans Kelsen, hingga akhirnya terbentuk MKi Austria pada 1920.
Pembahasan semakin menarik dan respons mereka yang hadir pun makin bersemangat, saat Hakim Konstitusi Maria menceritakan mengenai gagasan munculnya konstitusional review di Indonesia, antara lain adanya usul Moh. Yamin agar Balai Agung (MA) perlu diberi wewenang untuk membanding undang-undang. Namun Soepomo tidak setuju karena UUD yang disusun tidak menganut Trias Politika, selain juga belum banyak sarjana hukum yang memiliki pengalaman itu.
Tak kalah penting, Maria juga menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C UUD 1945, antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Kewenangan MK lainnya, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Selain itu Maria mengungkapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 UU No. 24/2003, lalu mengenai perkembangan wewenang Mahkamah Konstitusi, perihal eksistensi Hakim Konstitusi, syarat menjadi Hakim Konstitusi dan profil Hakim Konstitusi. (Nano Tresna A.)