Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Kamis (1/10), di ruang sidang pleno MK. Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 122/PUU-VII/2009 dimohonkan oleh tiga orang Pemohon, yakni Aries Ananto, Budijanto Sutikno, dan Elfin Ananto melalui kuasa hukum Azis Ganda Sucipta.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan butir perubahan 37 (letaknya berada di bawah Pasal 116) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5). "Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak dapat melakukan upaya hukum sebagai pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan-putusan PTUN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta rasa keadilan," jelas Azis.
Para Pemohon terlibat kasus sengketa tanah dan telah mengajukan kasus tersebut ke PTUN. Akan tetapi, karena para Pemohon merasa dirugikan dengan putusan PTUN tersebut, mereka mengajukannya ke MK. "Walaupun putusan PTUN itu belum dieksekusi, pemohon tetap merasa dirugikan," kata Azis.
Menanggapi hal ini, salah satu Anggota Hakim Panel M. Arsyad Sanusi mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon tidak jelas. "Putusan PTUN itu belum dieksekusi. Jadi, kerugian konstitusional apa yang dialami Pemohon? Jika mendengar penjelasan Pemohon, kerugiannya bersifat abstrak. Hal ini membuat legal standing Pemohon tidak kuat," jelas Arsyad.
Sementara itu, Hakim Panel Maria Farida Indrati menyarankan agar Pemohon berhati-hati dalam menyusun petitumnya. "Jika Pemohon meminta agar Ketentuan pada butir 37 tentang penghapusan Pasal 118 UU PTUN, Pemohon harus teliti melihat keterkaitan penghapusan Pasal 118 dengan pasal lain," jelas Maria.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (Lulu A.)