Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kamis (1/10), di ruang sidang pleno gedung MK. Sidang Perkara Nomor 120/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh H. Dirwan Machmud melalui kuasa hukum Refly Harun.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 58 huruf f dan h UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, Refly menerangkan bahwa MK paling tidak telah memperbolehkan mantan terpidana yang pernah dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih untuk menjadi peserta pilkada dengan ketentuan untuk jabatan publik yang dipilih, tidak berulang-ulang, telah selesai masa menjalani hukumannya, "dan mantan terpidana harus mengakui secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," kata Refly.
Di satu sisi MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 57/PHPU.DVII/2008 tertanggal 8 Januari 2009 yang pokok putusannya agar KPU Bengkulu Selatan menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh pasangan calon kepala daerah kecuali pasangan nomor urut 7 yakni H. Dirwan Machmud (Pemohon sidang uji materi, red) dan wakilnya Hartawan karena H. Dirwan telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun.
Selanjutnya, di Kabupaten Bengkulu Selatan hingga saat ini belum melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan perintah Putusan MK karena tidak ada biaya operasional Pemilukada dan terancam tidak terlaksana untuk tahun 2009.
Melihat situasi seperti ini, Pemohon menginginkan dibatalkannya Pasal 58 huruf f dan h karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga memohonkan agar KPU Bengkulu Selatan melakukan penetapan ulang terhadap calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Selatan Periode 2009-2014 atas nama H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan ataupun kalau tidak hendaknya Mahkamah memerintahkan KPU agar mengikutsertakan lagi H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan dalam pemungutan suara ulang di Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki memberikan nasihat serta sarannya. "Untuk permasalahan pengujian ini yang diuji adalah undang-undang. Untuk permasalahan H. Dirwan Machmud itu adalah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU red). Jadi, ada dua hal yang berbeda di sini," nasihatnya.
Sementara itu, Anggota Hakim Panel M. Akil Mochtar menanggapi bahwa permohonan yang telah diujimaterikan di MK tidak bisa diujikan lagi sehingga harus ada alasan dan dalil yang jelas serta konsisten.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Aryo/RNB Aji)