Jakarta, MKOnline - Menanggapi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa MK tidak akan memberi saran kepada Presiden karena MK bukan penasihat Presiden. “Saya yakin Presiden sudah mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi dan Presiden pasti mempunyai orang-orang yang berkualitas untuk memberikan saran. Oleh sebab itu MK tidak akan memberi saran,” jelas Mahfud di Gedung MK, Rabu (30/9).
Selain itu, Mahfud juga menegaskan, MK tidak dalam posisi memihak kepada salah satu lembaga tersebut. Menurut Mahfud, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk menjadi menjadi penengah konflik tersebut.
“Prinsipnya, MK tidak boleh menjadi mediator dalam konflik itu. Karena konflik itu bukanlah sengketa kewenangan dalam arti yang menjadi kewenangan MK. Karena yang menjadi kewenangan MK adalah sengketa kewenangan antara lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan yang disebutkan dalam UUD,” ungkap Mahfud
Polri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, yakni kewenangan dalam bidang keamanan. Sementara KPK tidak mempunyai kewenangan yang bersumber dari UUD 1945. Kewenangan KPK bersumber dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Meskipun demikian, ia berharap masalah itu akan segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sistem hukum, moralitas, kejujuran dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kode etik yang melarang seorang Hakim Konstitusi berkomentar soal perkara, Mahfud mengatakan, “Karena masalah itu tidak ada kaitannya dengan perkara di MK, maka saya bisa memberi komentar tentang itu.” Menurut Mahfud, hakim konstitusi tidak boleh berkomentar apabila yang menjadi polemik tersebut merupakan ranah kewenangan MK. (Nano Tresna A.)