Aliansi Masyarakat Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Perppu Plt Pimpinan KPK) temui Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Senin (28/9), untuk mempertanyakan beberapa pernyataan Ketua MK di media massa yang setuju dengan Perppu tersebut.
Aliansi tersebut mengingatkan bahwa penerbitan Perppu itu bisa menjadi preseden yang berbahaya bagi KPK dan pemberantasan korupsi serta mengancam nilai-nilai demokrasi. Febri Diansyah, dari Indonesia Corruption Watch (ICW), juga mengungkapkan rencana mereka untuk melakukan judicial review terhadap Perppu itu. “Kami akan tetap mengajukan judicial review walaupun Pak Mahfud menegaskan bahwa MK tidak menerima judicial review terhadap Perppu. Kami akan tetap mengargumentasikannya dengan beberapa ahli hukum tata negara, ahli politik,” jelas Febri.
Sementara itu, Wahyudi Jaffar sebagai perwakilan dari KRHN menegaskan pentingnya mentradisikan pengujian perppu di MK. Wahyudi berpendapat walaupun perppu merupakan hak subyektif Presiden seperti tercantum dalam Pasal 22 UUD 1945, akan tetapi dengan kondisi politik sekarang jika proses yuridis-formal sebuah perppu hanya bisa diuji objektif di DPR, maka akan berbahaya. “Apalagi jika sebagian besar anggota DPR merupakan bagian dari koalisi partai pro-pemerintah, maka uji objektifitas dan konstitusional perppu hanya bersifat mekanisme yuridis-formal belaka,” jelas Wahyudi.
Wahyudi juga menambahkan walaupun secara formil Perppu berbentuk peraturan pemerintah, namun tetap secara materiil, muatan perppu adalah undang-undang. “Karena itu, menurut kami perppu ini tetap layak untuk diujimateriilkan di MK. Kami berharap MK menjadi benteng keadilan bagi hak-hak masyarakat yang terlanggar akibat perppu yang dikeluarkan secara sewenang-wenang oleh Presiden,” tegas Wahyudi.
Menyambung pernyataan Wahyudi, Febri menyatakan bahwa Perppu Plt Pimpinan KPK dapat menjadi cikal bakal sebuah pemusatan kekuasaan, dan sebaliknya juga bisa menjadi kekuatan. “Hal inilah yang harus dikawal bersama ketika kita tidak bisa lagi berharap kepada DPR,” jelas Febri.
Dalam kunjungannya ini, Aliansi meminta hakim-hakim MK untuk tetap mempertahankan dan menjaga prinsip imparsialitas dan independensi kehakiman. “Kami juga mengingatkan agar MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman untuk lebih mempertimbangkan keadilan substansif dan melihat realitas politik saat penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2009, bahwa KPK sedang diserang oleh kepentingan corruptor fight back,” jelas Febri.
Selain itu, dalam pertemuan ini, Aliansi meminta MK ikut mendorong penegakkan hukum yang profesional, adil, dan mandiri di tubuh Kepolisian, terutama mengenai kriminalisasi dua pimpinan KPK. “Segala dugaan konflik kepentingan harusnya diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Febri.
Aliansi Masyarakat Menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2009 terdiri dari 15 LSM Hukum dan Ham, di antaranya ICW, KRHN, PSHK, LeIP, MaPPI FHUI, PuKAt Korupsi FH UGM, PUSAKO FH Universitas Andalas, Indonesian Police Watch (IPW), INFID, HRWG, DEMOS, TII, KONTRAS, LBH Jakarta, ILRC (Indonesia Legal Resource Center). (Lulu A.)