Ketua MK: Bicara Soal Perppu Tak Langgar Kode Etik Hakim
Senin, 28 September 2009
| 20:17 WIB
Ketua MK, Moh Mahfud MD diwawancarai wartawan usai menemui Aliansi Masyarakat Menolak Perppu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Senin (28/9), di gedung MK. (Humas MK/Wiwik BW)
Berbicara mengenai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) bukanlah termasuk pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD usai menemui Aliansi Masyarakat Menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Senin (28/9), di Gedung MK.
Pelanggaran kode etik terjadi, jelas Mahfud, jika sebagai Hakim Konstitusi berbicara mengenai perkara di luar persidangan. “Perppu Nomor 4 Tahun 2009 itu bukan perkara yang masuk ke MK. Saya sudah paham caranya mengukur mana yang boleh dan tidak,” tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa Perppu hanya dapat diuji melalui political review, bukan judicial review.
Terkait pernyataan Mahfud di media yang mendukung Perppu tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu merupakan caranya mengingatkan pihak-pihak terkait. “Saya tidak bisa mengingatkan dalam forum resmi karena saya bukan bagian dari kabinet. Oleh karena itu, saya mengingatkan melalui pernyataan saya di media. Bagaimanapun saya masih seorang akademisi dan pakar hukum,” jelas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan pada pihak yang mengkritisinya agar konsisten. “Kalau saya mengkritik Perppu, mereka yang tidak setuju akan mengkritik saya habis-habisan. Tapi begitu saya mengkritik polisi, mereka malah setuju dan mengatasnamakan pernyataan saya. Seharusnya mereka tahu konsekusensi dan konsisten dengan pernyataan mereka. Jangan ambil enaknya saja,” tegas Mahfud. (Lulu A.)