Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Jumat (11/9), di ruang sidang pleno MK. Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 22/PUU-VII/2009 dimohonkan oleh Bupati Jembrana, Provinsi Bali, I Gede Winasa dan Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah dihalangi hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara melalui pemerintah daerah dengan berlakunya Pasal 58 huruf o UU Pemda beserta penjelasannya yang membatasi masa jabatan Kepala Daerah maksimal dua kali periode.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli Pemohon, Pemerintah yang diwakili oleh Agung Mulyana mengungkapkan Pasal 58 huruf o UU Pemda pernah diujikan ke MK oleh H.M. Said Saggaf. Pada putusan Nomor 8/PUU-VI/2008, lanjut Agung, MK menolak seluruhnya permohonan Said Saggaf. “Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa ketentuan pasal a quo telah sejalan dengan semangat UUD 1945. Jika dalam pasal a quo ada pembatasan, in casu pembatasan masa jabatan kepala daerah, maka pembatasan tersebut juga sudah sejalan dengan UUD 1945,” tegas Agung.
Dalam sidang ini, hadir pula Pihak Terkait, Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, melalui Kuasa Hukumnya, Meiliana dan Bupati Timor Tengah Utara, Gabriel Manek. Meiliana mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 58 huruf o. Hal tersebut, lanjut Meiliana, dikarenakan jabatan walikota yang dijabat Bambang periode 2002 – 2005 merupakan jabatan peralihan dari walikota sebelumnya, Sunarto Sumoprawiro. Masa jabatan yang hanya tiga tahun tersebut tidak selaras dengan fakta politik yang tercantum dalam ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU Pemda. “Seharusnya penghitungan masa jabatan disesuaikan dengan norma yang paling menguntungkan bagi subjek hukum,” jelas Meiliana yang menjadi Pihak Terkait I.
Sementara itu, Gabriel Manek sebagai Pihak Terkait II mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 58 huruf o bersifat multitafsir. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya Petrus Damianus Afeanpah, Pihak terkait menginginkan agar MK menjadi penafsir tunggal Pasal 58 huruf o agar tidak terjadi kerugian terhadap Pemohon maupun Pihak Terkait. Pemohon mengharap MK menambahkan keterangan dalam Pasal 58 huruf o dengan kalimat “…terhadap para pengganti antar waktu…”. “Jangan sampai masa jabatan yang belum genap lima tahun dibulatkan menjadi satu periode masa jabatan,” jelas Petrus.
Pemohon menghadirkan lima orang saksi, yakni Kepala Diknasbudpar Kabupaten Jembrana A.A. Gede Putra Yasa, Wakil Ketua Majelis Madya Kabupaten Jembrana Wayan Suenden, Ketua Forum Kabupaten Jembrana I Nyoman Darna, PLH Kepala Dinas Kesehatan I Nyoman Susila, dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana IGM Arta Wirawan. Dalam keterangannya kelima orang saksi mendukung pola pemerintahan yang dilaksanakan oleh I Gede Winasa. Kelimanya merasa puas atas kinerja pemerintahan Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Winasa. “Hal ini dapat dibuktikan ketika Pemilihan Kepala Daerah langsung pada tahun 2005, Bapak Winasa memperoleh sekitar 88,7 persen suara dari masyarakat Jembrana. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan puasnya masyarakat Jembrana atas kinerja Bapak Winasa,” jelas Arta Wirawan.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Pasal 58 huruf o serta penjelasan Pasal 58 huruf o karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. (Lulu A.)