Jakarta, MKOnline - Bertempat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) menggelar Seminar “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Peran Bank Indonesia Dalam Perekonomian di Indonesia” pada 9-10 September 2009. Seminar tersebut diikuti oleh para guru SMA se-Jakarta Utara dan Jakarta Barat.. Dalam kesempatan itu, tampil sebagai narasumber yakni Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H, Wakil Ketua MK periode 2003-2008 dan Prof. H. A. S. Natabaya, SH, LL.M, Hakim Konstitusi Periode 2003-2008.
Dihadapan para guru SMA se-Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Laica menjelaskan perihal berdirinya MK. Dikatakannya, setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga.
Selain itu Laica juga menjelaskan peran MK dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Menurutnya, sebuah pemerintahan yang demokratis, adil dan jujur, tidak mungkin terwujudkan bila pemilu yang diselenggarakan tidak berlangsung secara demokratis, berlaku tidak jujur dan tidak adil, ada indikasi kecurangan. Untuk itulah, kata Laica, MK memiliki peran penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jurdil dan luber.
“Bahkan keputusan MK belum lama ini, memperkenankan WNI yang belum ada dalam DPT untuk menggunakan KTP dan KK dalam melaksanakan pemilu 2009,” tegasnya.
Sementara itu, Natabaya menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Dengan demikian, lanjut Natabaya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mengenai kekuasaan kehakiman, Laica juga memaparkan secara panjang lebar tugas dan wewenang MK, mulai dari menguji UU terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan sebagainya. (Nano Tresna A.)