Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis (10/9) di ruang sidang pleono MK.
"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," tegas Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam ruang sidang.
Dalam pembacaan putusan, Mahkamah berpendapat bahwa saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal sehingga, iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal.
“Secara yuridis dan empiris, industri rokok, rokok, dan iklan atau promosi rokok masih dipandang sebagai produk yang legal, sehingga pengaturan yang berkaitan dengan promosi niaga rokok lebih bersifat aturan kebijakan untuk membatasi konsumsi rokok yang didasari oleh kesadaran akan dampak yang ditimbulkan oleh rokok. Dengan demikian, kalau pun masih terdapat promosi atau iklan rokok yang menyalahi aturan yang berlaku adalah menyangkut persoalan penegakan hukum (law enforcement) yang sudah ada,” ujar Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar.
Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa industri rokok kerap melakukan praktik iklan langsung, iklan terselubung, sponsorship, dan pemasaran melalui pesan pendek (SMS) serta e-mail yang berarti melanggar undang-undang, Mahkamah menilai hal tersebut tidaklah berkaitan dengan konstitusionalitas norma. “Hal itu hanya menyangkut pelaksanaan dari suatu peraturan perundang-undangan,” lanjut Mukthie Fadjar.
Dalam Putusan ini, terdapar pandangan berbeda (disenting opinion) dari empat hakim yakni Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, Harjono, dan Achmad Sodiki.
“Salah satu ancaman yang berada di depan mata yang dapat menghambat bahkan menghancurkan kehidupan anak secara dini dan kemudian kehilangan kualitas serta kemampuan sebagai pribadi yang berkemampuan ditengah masyarakat adalah ancaman bahaya rokok. Meskipun rokok belum dinyatakan sebagai bahan terlarang, menurut pendapat saya, hal itu saja tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pendirian bahwa promosi atau iklan rokok tidak dapat dilarang,” ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua orang anak, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah juga turut mengajukan uji meteri. Mereka mendalilkan bahwa Pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya apabila diterapkan dan memberika pengaruh buruk yakni mengajak anak kecil untuk merokok. (RNBAji)