Menyoal Keterwakilan Aspirasi Serikat Pekerja
Kamis, 10 September 2009
| 14:21 WIB
Hakim Konstitusi Harjono (kiri) sedang berbincang dengan Ketua Panel Hakim Muhammad Alim dalam sidang perbaikan permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (10/9), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Annisa Lestari)
Azas keterwakilan untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja melalui perundingan perumusan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Central Asia harus terlaksana. Kesederajatan perlakuan antara serikat pekerja yang mayoritas dan minoritas harus selalu diutamakan karena hal tersebut diatur dalam Pasal 28D dan 28I UUD 1945.
Demikian diungkapkan Pemohon, Puji Rahmat, dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 115/PUU-VII/2009 tentang uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (10/9), di ruang sidang pleno MK.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa saat ini demokrasi bukan hanya untuk mayoritas saja melainkan berlaku juga bagi minoritas dalam menyampaikan aspirasi mengenai hak-hak keterwakilannya. Perumusan perjanjian kerja antara PT. Bank Central Asia harus mengakomodasi serikat pekerja yang minoritas, maka dengan demikian komponen seluruh serikat pekerja dapat terwakilkan aspirasinya. “Kalau tidak diikutkan, maka aspirasi kita dihilangkan,” ungkap Puji rahmat kepada Majelis Panel Persidangan.
Dalam persidangan ini, Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukumnya, sesuai nasihat Mahkamah pada sidang sebelumnya, yaitu sebagai perseorangan yang hak atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya UU Ketenagakerjaan tersebut.
Majelis Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim kemudian mensahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. Agenda persidangan mendatang adalah mendengarkan saksi, mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Ahli.
Pasal yang diujikan oleh Pemohon kepada MK adalah Pasal 120 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut”, dan Pasal 121 yang berbunyi “Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota”. (RNB Aji)