Mahfud MD: Pengadilan Tipikor Harus Ada
Kamis, 03 September 2009
| 12:16 WIB
Selasa, 01 September 2009 22:56 WIB, Penulis : Nurulia Juwita Sari, MI/Sumaryanto
JAKARTA-MI: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus ada, karena putusan MK menyatakan, pengadilan tipikor harus dibentuk tersendiri agar tidak terjadi dualisme pengadilan.
"Yang jelas pengadilan tipikor itu harus ada, tidak boleh tidak ada, itu juga sudah tercantum dalam konvensi internasional PBB," tegas Mahfud di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9).
Mahkamah, kata Mahfud, dalam putusannya hanya menyatakan dua hal, yakni pengadilan tipikor harus ada tersendiri agar tidak terjadi dualisme pengadilan seperti sekarang. "Serta landasan hukum dibentuknya pengadilan tipikor itu salah, tidak boleh berdasar UU KPK, harus berdasar UUD 1945. Jadi di situ sumber konstitusionalitasnya,"
Ia menjelaskan lebih lanjut, agar tidak terjadi dualisme pengadilan, pengadilan tipikor tetap berada di bawah peradilan umum, sehingga sejajar dengan pengadilan negeri. "Kita menyebutnya menjadi pengadilan khusus di (bawah) peradilan umum, pengadilan tipikor menjadi salah satu kamar khusus di lingkungan itu (peradilan umum)," pungkasnya. (NJ/OL-7)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/